Loading...
FLORA & FAUNA
Penulis: Esther GN Telaumbanua 13:07 WIB | Senin, 13 Mei 2013

Beo Nias Identitas Sumatera Utara, Masihkah Ada?

Foto: iwf.org.id

SATUHARAPAN.COM - Indonesia dianugrahi kekayaan sumberdaya alam hayati atau biodiversity yang luar biasa. Sumberdaya alam hayati ini meliputi keanekaragaman flora dan fauna yang mempunyai fungsi dan manfaat sebagai unsur pembentuk lingkungan hidup dan penjaga keseimbangan ekosistem. Di samping daftar kekayaan keragaman, Indonesia saat ini mengalami daftar panjang tentang kepunahan satwa langka. Diperkirakan ada ratusan jenis satwa yang terancam punah. Salah satu jenis satwa itu adalah beo Nias (Gracula religiosa robusta).

Beo Nias adalah burung endemik Kepulauan Nias. Beo Nias dikelaskan pada Aves (burung), famili Sturnidae, genus Gracula, digolongkan pada spesies Gracula religiosa, subspesies Gracula religiosa robusta. Habitat burung beo nias adalah hutan yang berdekatan perkampungan atau tempat terbuka. Di alam bebas, burung beo ini hidup berpasangan dan tinggal di pohon-pohon tinggi. Burung beo makan buah-buahan, biji dan serangga. Dari bunyi kicauan beo dapatlah diketahui letak pohon yang sedang berbuah. Bila jenis burung lain memiliki kemampuan berkicau dan menirukan suara burung lainnya, maka beo Nias mampu bersiul dan menirukan berbagai suara termasuk manusia. Ia mampu merekam suara yang didengar dan menirukannya berulang-ulang. Membedakan dari beo lainnya, beo Nias berpostur tubuh yang lebih besar dan agak kekar serta memiliki cuping di belakang telinga yang agak besar. Beo Nias memiliki bulu hitam mengkilap dengan ujung sayap berwarna putih. Paruhnya berwarna kuning dengan sepasang gelambir warna kuning yang menyatu dari leher sampai ke bagian belakang kepala. Keunikan dan keunggulannya menyebabkan beo ini populer dan disukai penggemarnya. Beo Nias, adalah kebanggaan masyarakat Nias dan Sumatera Utara.

Beo Nias ditetapkan sebagai fauna identitas provinsi Sumatera Utara. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara melalui SK No. 522.5/1611/K/1991 tanggal 8 Juni 1991 telah menetapkan Identitas Flora dan Fauna Daerah Sumatera Utara yaitu Kenanga (Cananga odorata) dan Beo Nias (Gracula religiosa robusta). Penetapan ini sekaligus untuk meningkatkan perhatian dan upaya untuk melindunginya dari kepunahan. Kian hari beo Nias ini memang semakin sulit ditemukan, bahkan di habitatnya. Selain luas dan kualitas alam habitatnya yang menciut, keunikan satwa ini menjadi salah satu potensi penurunan populasi karena penangkapan untuk dijual ke wilayah lain. Karena langka, harga jualnya tinggi.

Burung endemik ini sudah lama termasuk satwa yang dilindung berdasarkan SK Menteri Pertanian No. 421/Kpts/Um/8/1970, UU No.4 Tahun 1982 mengenai Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan PP No. 7 Tahun 1999. Semua peraturan ini menyebutkan konservasi sumberdaya alam hayati flora dan fauna menjadi kewajiban semua generasi. Pembangunan dilakukan dengan kepastian terjaganya mutu lingkungan, agar terjaga daya dukung lingkungan yang seimbang bagi kehidupan dan habitat fauna dan satwa. Perburuan dan jual beli satwa langka dinyatakan sebagai tindakan ilegal. Namun, semua peraturan ini belum mampu menghambat proses kepunahan.

Sulit menemukan data resmi tentang populasi beo nias sejak ditetapkan sebagai satwa yang dilindungi sampai saat ini. Data resmi pemda Kep Nias juga absen. Salah satu catatan ilmiah hanyalah dari penelitian IPB - Kementerian Kehutanan (1995-1998) yang menyebutkan bahwa tahun 1996-1997, dihabitatnya hanya tinggal 7 ekor burung beo nias saja. Hal ini diperkuat dengan sulitnya menemukan beo Nias di hutan dan sekitar pemukiman penduduk di Kepulauan Nias. Merujuk data itu, populasi beo Nias merupakan kenyataan kritis. Tetapi kenyataan ini terbiarkan saja tanpa ada upaya menyelamatkannya.

Diperlukan penelitian ulang tentang satwa langka ini dan melakukan langkah konservasi terhadapnya terutama oleh Pemda Sumut dan seluruh Pemda di kepulauan Nias bersama masyarakat. Itikad untuk melakukan penangkaran dan pengembangan populasinya diharapkan segera muncul dan semestinya berawal dari pemda dan masyarakat Nias. Tanpa ada langkah penyelamatan yang nyata, maka beo Nias benar-benar akan punah dari alam. Secara umum spesies beo, termasuk Beo Nias, tercatat kembali dalam Least Concern oleh International Union For Conservation (IUNC) Red List of Threatened Species (2012). Kenyataan kritis populasi beo Nias bisa saja tanpa disadari sudah tergolong dalam status kritis atau bahkan “critically endangered”. Ayo mulai peduli dengan mengembalikan dan mengembangkan di habitat asli. Sebab, bila Beo Nias sudah punah, masihkah ia menjadi fauna identitas?


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home