Berlusconi Dihukum 4 Tahun Penjara Kasus Penggelapan Pajak
ROMA, SATUHARAPAN.COM - Pengadilan tertinggi Italia menguatkan vonis hukuman penjara kepada mantan Perdana Menteri (PM) Italia, Silvio Berlusconi yang terbukti memanipulasi pajak. Keputusan pengadilan ini merupakan vonis bersalah pertama kali yang diterima Berlusconi setelah selama lebih dari 20 tahun dengan lebih dari 50 kasus yang melibatkannya selalu lolos dari vonis bersalah.
Pengadilan juga meminta peninjauan lebih lanjut (judicial review) apakah ia harus juga dilarang memegang jabatan publik atau tidak. Berlusconi mendapat waktu tiga hari untuk mengajukan banding setelah mendengarkan vonis.
Sang milyader pemilik klub sepak bola AC Milan ini dihukum empat tahun penjara sesuai keputusan sebelumnya pada akhir persidangan di bulan Oktober 2012, namun berdasar aturan grasi tahun 2006, hukumannya dikurangi satu tahun. Berlusconi yang berusia 76 berdasar peraturan tidak mungkin masuk penjara karena umurnya. Kemungkinan hukuman penjara akan dialihkan menjadi kerja sosial dan melayani rumah tahanan.
Berlusconi yang tidak menghadiri putusan saat dibacakan di pengadilan Roma, bereaksi keras dalam sebuah video durasi sembilan menit yang disiarkan televisi, Berlusconi mengeluhkan dengan marah keputusan pengadilan itu, dia mengatakan “berdasarkan sesuatu yang tidak ada buktinya, mencabut kebebasan dan hak politik saya”.
Dalam video, lanjut Berlusconi, “Saya tidak pernah merancang sistem penipuan fiskal apapun. Tidak pernah ada faktur palsu dalam Mediaset.” Berlusconi kemudian mengatakan ia hanyalah korban dari “serangkaian tuduhan dan percobaan yang tidak berdasarkan kenyataan”.
Tim pengacara Berlusconi mengatakan ada alasan kuat mengapa Berlusconi harus dibebaskan, mereka yakin bisa memutarbalikkan fakta dalam kasus yang melibatkan Mediaset.
Putusan awal pada Oktober 2012 membuktikan kerajaan media Mediaset milik Berlusconi telah menggelembungkan harga untuk membayar hak distribusi film, penggelembungan dilakukan untuk menghindari pajak. Berlusconi disebut-sebut sebagai “perancang sistem penggelapan pajak”.
Seorang politisi Italia, Beppe Grillo menyambut putusan pengadilan itu. Dalam pernyataan di blog pribadinya, Grillo mengatakan bahwa Berlusconi telah terkontaminasi, disuap, dan melumpuhkan politisi Italia selama 21 tahun.”
Beberapa kasus hukum masih dijalani Berlusconi, di mana ia didakwa melakukan prostitusi dengan anak di bawah umur dan otak penyadapan polisi untuk dibocorkan dan diberitakan di surat kabar.
Dua kasus lain juga masih berjalan, yang diduga kasus penggelapan pajak, salah satunya melibatkan pengacara Inggris David Mills.
Editor : Yan Chrisna
60.000 Warga Rohingya Lari ke Bangladesh karena Konflik Myan...
DHAKA, SATUHARAPAN.COM - Sebanyak 60.000 warga Rohingya menyelamatkan diri ke Bangladesh dalam dua b...