Bertepatan dengan Hari Anak Nasional, Pemerintah Berikan Remisi Anak
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Bertepatan dengan Hari Anak Nasional pada tanggal 23 Juli 2013, Pemerintah memberikan satu lagi remisi, yaitu Remisi Anak. Selanjutnya selain Remisi Umum 17 Agustus dan Remisi Khusus Hari Raya Keagamaan, mulai tahun ini Pemerintah memberikan Remisi Anak kepada Anak Didik Pemasyarakatan.
Tahun ini Pemerintah memberikan Remisi Anak kepada 648 anak, dengan rincian 641 anak mendapat Remisi Anak I (masih menjalani pidana) dan Remisi anak II (habis masa pidana/bebas) sebanyak 7 anak.
Pemberian remisi ini merupakan kebijakan baru Pemerintah di tahun 2013, sebagai dukungan dalam upaya pemenuhan hak anak demi kepentingan terbaik anak, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Bebas Bersyarat.
Pasal 19 ayat (2) menyebutkan bahwa "pemberian Remisi Anak dilaksanakan pada Hari Anak Nasional. Pemberian Remisi Anak bertujuan agar anak yang bermasalah dengan hukum (ABH) mendapatkan pengurangan masa pidana dengan pertimbangan demi kepentingan masa depan anak; mengurangi beban psikologi serta mempercepat proses integrasi."
Dengan harapan anak-anak tersebut bisa segera berkumpul kembali dengan keluarga dan masyarakat dalam rangka menata masa depannya dengan lebih baik lagi. (kemenkumham.go.id)
Lebanon Usir Pulang 70 Perwira dan Tentara ke Suriah
BEIRUT, SATUHARAPAN.COM-Lebanon mengusir sekitar 70 perwira dan tentara Suriah pada hari Sabtu (27/1...