Besaran Biaya Haji 2015 Tergantung Jarak Embarkasi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah haji (BPIH), tahun ini ditetapkan berbeda di 12 embarkasi yang besarannya tergantung pada jarak tempuh ke Saudi Arabia (Jeddah atau Madinah).
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin di Istana Merdeka Jakarta, Rabu (27/5), mengatakan, besaran rata-rata BPIH 2015 turun cukup signifikan 502 dolar AS dari 3.219 dolar AS (Rp 42,346,507.17) pada 2014 menjadi 2.717 dolar AS (Rp 35,742,609.50) pada 2015.
"BPIH tahun ini meliputi biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Mekkah dan biaya hidup," katanya.
Adapun besarannya berbeda-beda pada 12 embarkasi yang ada, yakni Embarkasi Aceh 2.401 dolar AS (Rp 31,585,574), Embarkasi Medan 2.404 dolar AS (Rp 31,625,039.83), Embarkasi Batam 2.556 dolar AS (Rp 33,624,626.38), Embarkasi Padang 2.561 dolar AS (Rp 33,690,402.25), Embarkasi Palembang 2.623 dolar AS(Rp 34,506,023.08), dan Embarkasi Jakarta 2.626 dolar AS (Rp 34,545,488.60) .
Embarkasi Solo 2.769 dolar AS (Rp 36,426,678.58), Embarkasi Surabaya 2.801 dolar AS (Rp 36,847,644.17) Embarkasi Banjarmasin 2.924 dolar AS (Rp 38,465,730.65), Embarkasi Balikpapan 2.926 dolar AS( Rp 38,492,041), Embarkasi Makassar 3.055 dolar AS (Rp 40,189,058.53), dan Embarkasi Lombok 2.962 dolar AS (Rp 38,965,627.28)
Lukman mengatakan, pembayaran BPIH 2015, dilakukan dengan mata uang dolar AS atau mata uang rupiah sesuai kurs jual transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pelunasan.
"Pelunasan dilakukan di tempat pembayaran setoran awal bagi bank yang menjadi BPS BPIH," katanya.
Sementara pengisian kuota jemaah haji reguler 2015 dibagi menjadi 2 tahap. Pada tahap pertama diperuntukkan bagi jemaah yang telah memiliki nomor porsi dan masuk dalam alokasi kuota provinsi atau kabupaten/kota.
Mereka, tercatat memenuhi ketentuan belum pernah menunaikan ibadah haji, telah berusia 18 tahun atau sudah menikah terhitung pada 21 Agustus 2015, jemaah lunas tunda yang berstatus belum pernah haji, dan jemaah haji cadangan yang berasal dari nomor porsi berikutnya sebanyak 5 persen yang berstatus belum haji dan masuk daftar tunggu 2016, dari jumlah kuota provinsi atau kabupaten/kota.
Sedangkan tahap kedua, apabila pelunasan tahap 1 masih terdapat sisa kuota dengan ketentuan, prioritas di antaranya jemaah tahap 1 yang mengalami gagal sistem pada saat pelunasan, jemaah lunas tunda yang sudah berstatus haji dan jemaah yang nomor porsinya masuk alokasi 2015 dan sudah berstatus haji.
Sedangkan pembayaran pelunasan BPIH jemaah haji reguler untuk tahap 1, dilakukan setiap hari kerja mulai akhir Mei sampai akhir Juni 2015.
Untuk tahap 2 dilakukan setiap hari kerja pada minggu pertama bulan Juli 2015. (Ant)
Editor : Bayu Probo
Terapi Pijat Taktil Bantu Kelola Gejala ADHD
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pijat dikenal menenangkan dan memiliki banyak manfaat, dan ternyata pijat...