Besok Wapres Sosialisasi Tax Amnesty di Jakarta
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Presiden Jusuf Kalla dijadwalkan melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty kepada 2.000 pengusaha di Jakarta, pada hari Kamis (21/7).
Menurut undangan, sosialisasi tax amnesty, dilaksanakan pada 21 Juli 2016 pukul 08.30-12.00 WIB di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan RI, Jl. Dr. Wahidin No.1, Jakarta Pusat.
Hadir sebagai nara sumber Wakil Presiden RI, Ketua Umum APINDO, Tim Sosialisasi Ditjen Pajak dan Pelaku dunia usaha.
“Setiap hari target peserta sosialisasi 2.000 orang. Untuk tanggal 21, peserta undangan dari anggota APINDO, Asosiasi, anggota KADIN, dan Hipmi,” kata staf hubungan masyarakat APINDO, Septiyani kepada satuharapan.com, hari Rabu (20/7).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo berjanji akan terlibat langsung dalam sosialisasi program pengampunan pajak. Jokowi dijadwalkan melakukan roadshow terkait pengampunan pajak ke kota-kota besar di Indonesia.
Untuk kota-kota selanjutnya akan dilakukan secara bergiliran, setelah dari Jakarta, Surabaya dan Medan. Hingga kini tercatat, waktu yang tersedia untuk sosialisasi program ini tergolong cukup panjang, yakni sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.
Presiden telah mengesahkan UU Pengampunan Pajak sebagai payung hukum program amnesti pajak pada awal Juli 2016. Namun, secara efektif pelayanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait dengan implementasi program tersebut baru dimulai hari Senin (18/7) setelah dilakukan sosialisasi secara gencar.
Sebelumnya, Sosialisasi Program Amnesti Pajak dilaksanakan di Grand City Convention Center, Surabaya, pada hari Jumat 915/7) yang dihadiri lebih dari 2.700 pengusaha dan pejabat di wilayah Jawa Timur termasuk Gubernur Soekarwo, serta Wakil Gubernur Saifullah Yusuf .
UU Amnesti Pajak memberikan payung hukum yang jelas dan wajib pajak tidak perlu ragu untuk ikut serta dalam program amnesti pajak.
Program tersebut dinilai menjadi kesempatan berharga yang tidak akan diperpanjang atau ditawarkan lagi pada masa yang akan datang.
Melalui program yang berlaku hingga tanggal 31 Maret 2017 itu pemerintah memberikan kesempatan bagi semua wajib pajak dari seluruh kalangan baik karyawan maupun pengusaha baik wajib pajak kecil maupun besar untuk mendapatkan penghapusan atas pokok pajak terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana di bidang perpajakan.
Untuk mendapatkan semua manfaat itu, wajib pajak hanya perlu membayar sejumlah uang tebusan dengan tarif yang sangat ringan.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Cara Merawat Kulit Bayi Menurut Dokter
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Dokter spesialis kulit dari Rumah Sakit Polri Said Soekanto Jakarta memba...