Bhatoegana Siap Ditahan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Sutan Bhatoegana mengaku siap ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun 2013 di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral.
"Saya serahkan kepada Allah semua, apa yang terbaik menurut Allah itulah yang terbaik buat saya. Nggak perlu susah-susah," kata Sutan saat ditanya mengenai kesiapan penahanannya saat tiba di gedung KPK Jakarta, Senin (17/6).
Pemeriksaan Ketua Komisi VII bidang Energi di Dewan Perwakilan Rakyat asal Fraksi Partai Demokrat ini sebagai tersangka adalah yang pertama kali pascapenetapannya sebagai tersangka pada 14 Mei 2014.
Namun Sutan tidak berkomentar banyak mengenai kasus yang menjeratnya tersebut dan langsung masuk ke ruang tunggu di dalam gedung KPK.
Sutan diduga melanggar melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Kasus itu merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini yang telah divonis 7 tahun penjara.
Dalam sidang Rudi Rubiandini terungkap Rudi memberikan uang 200.000 dolar AS melalui anggota Komisi VII Tri Julianto di toko buah di Jalan MT Haryono. Uang itu menurut Rudi sebagai uang Tunjangan Hari Raya untuk anggota Komisi VII.
Mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi mengaku memberikan tas berisi amplop-amplop uang total 140 ribu dolar AS yang ditujukan untuk pimpinan, anggota, dan Sekretariat Komisi VII kepada staf khusus Sutan, Irianto. Irianto bahkan menandatangani tanda terima uang tersebut.
Namun, baik Sutan ataupun Tri Julianto, membantah pengakuan Rudi tersebut. Sutan saat menjadi saksi pada 26 Februari 2014 mengakui pernah memiliki staf ahli bernama Irianto, tetapi dokumen yang dibawa Irianto dari Kementerian ESDM diberikan ke staf yang lain, yaitu Iqbal, sayangnya Iqbal mengalami kecelakaan.
Sutan Bhatoegana juga disebut meminta salah satu perusahaan yaitu PT Timas Suplindo “dikawal” untuk memenangkan tender di SKK Migas dalam pengadaan konstruksi offshore di Chevron. Sutan tercatat pernah menjadi wakil direktur perusahaan tersebut pada 2003-2004. (Ant)
Editor : Sotyati
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...