BI Larang Transaksi Gesek Tunai
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Bank Indonesia mengatakan transaksi Gesek Tunai (Gestun) merupakan tindakan penyalahgunaan kartu kredit karena melakukan penarikan dana tunai dengan menggunakan kartu kredit di pedagang.
"Dengan melakukan Gestun, pemilik kartu kredit seolah-olah berbelanja di `merchant` (pedagang), namun yang diperoleh bukan barang melainkan uang tunai," kata Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Enny Panggabean dalam konferensi pers mengenai BI dorong pemberantasan gesek tunai, Bank Indonesia, Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan Gestun dilakukan ketika pemegang kartu membutuhkan uang tunai.
Gestun berpotensi buruk yang dapat menyebabkan sejumlah hal, yakni menjerat pemilik kartu kredit dalam pinjaman yang dapat berakhir menjadi kredit bermasalah karena ketidakmampuan membayar namun terus melakukan penarikan dana tunai.
Selain itu, Gestun berimbas pada meningkatnya kredit macet atau "non performing loans" (NPL) bagi perbankan penerbit kartu kredit. Kemudian, Gestun sangat rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kegiatan pencucian uang.
Transaksi Gestun juga mengakibatkan kesalahan persepsi terhadap tujuan dari kartu kredit yaitu untuk alat pembayaran bukan fasilitas kredit dalam bentuk uang tunai.
"Data yang dilaporkan tidak sesuai. Karena biasanya untuk belanja tapi ternyata untuk menarik uang tunai. Ada beberapa yayasan yang menggunakan Gestun dan jumlahnya naik," ujarnya.
Berkaitan dengan sistem pembayaran, ia mengatakan Bank Indonesia memainkan peranan antara lain memberikan perizinan pada pihak yang melakukan transaksi pembayaran untuk perlindungan konsumen dalam menjamin kepastian hukum dan jasa sistem pembayaran yang sesuai.
BI juga berperan melakukan pengawasan yakni mengawasi penyelenggaraan sistem pembayaran.
Mengingat tindakan Gestun yang semakin marak, BI memfasilitasi Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) bersinergi dalam mendorong pemberantasan transaksi Gestun.
Hal itu terwujud melalui penandatanganan Nota Kesepahaman Penutupan Pedagang (Merchant) Penarikan/Gesek Tunai pada 12 Juni 2015 di Bank Indonesia yang dilakukan oleh 23 bank penerbit kartu kredit dan 13 `acquirer`.
Pedagang (Merchant) adalah penjual barang dan/atau jasa yang menerima pembayaran dari transaksi penggunaan Kartu Kredit dan/atau Kartu Debit.
Sementara acquirer adalah bank atau lembaga selain bank yang melakukan kerja sama dengan pedagang dan bertanggung jawab atas penyelesaian pembayaran kepada pedagang.
Dengan penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut, para pelaku industri bersepakat untuk bekerja sama dalam memberantas Gestun dengan menghentikan pedagang pelaku Gestun.
Enny mengatakan BI mendukung upaya bank penerbit dan acquirer untuk memonitor, meminta klarifikasi, serta mengedukasi para pedagang dan nasabah.
Ia mengatakan praktik Gestun dilarang berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/11/PBI/2009 sebagaimana diubah dengan PBI Nomor 14/2/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK).
Sesuai dengan PBI tersebut, pihak acquirer wajib menghentikan kerja sama dengan pedagang yang melakukan tindakan yang dapat merugikan bank penerbit kartu kredit.(Ant)
Editor : Eben Ezer Siadari
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...