Loading...
EKONOMI
Penulis: Martha Lusiana 19:31 WIB | Rabu, 24 Juni 2015

BI Longgarkan Kredit Properti dan Kendaraan Bermotor

BI Longgarkan Kredit Properti dan Kendaraan Bermotor
Ilustrasi. (Foto: lgbtweekly.com)
BI Longgarkan Kredit Properti dan Kendaraan Bermotor
(Foto-foto: bi.go.id)
BI Longgarkan Kredit Properti dan Kendaraan Bermotor
BI Longgarkan Kredit Properti dan Kendaraan Bermotor

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Bank Indonesia (BI) melonggarkan loan to value (LTV) atau financing to value (FTV) untuk kredit properti dan penurunan uang muka untuk kredit kendaraan bermotor.

“Kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga momentum pertumbuhan ekonomi,” kata pihak BI, seperti dilasir laman resmi bi.go.id, Rabu (24/6).

Kebijakan tersebut tertuang dalam PBI No.17/10/PBI/2015 tentang Rasio Loan to Value atau Rasio Financing to Value untuk Kredit atau Pembiayaan Properti dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor, yang berlaku sejak tanggal 18 Juni 2015.

Perubahan besaran rasio LTV untuk Kredit Properti (KP) dan rasio FTV untuk Kredit Properti (KP) Syariah.

Peningkatan besaran rasio LTV/FTV mencapai 10 persen, dan berlaku pada Rumah Tapak (RT), Rumah Susun (RS) dan Rumah Toko/ Rumah Kantor (Ruko/Rukan), mulai tipe 21 ke bawah hingga tipe 70 ke atas.

Sementara itu, perubahan terhadap ketentuan uang muka untuk kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor (KKB dan KKB Syariah) berlaku untuk kendaraan roda dua ke atas. Kewajiban persentase uang muka ini diturunkan hingga 5 persen.

BI mengatakan, sektor kredit properti dan kendaraan bermotor memiliki keterkaitan dan dampak yang cukup besar pada sektor-sektor ekonomi lainnya. Dampak lanjutan pelonggaran pemberian kredit ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.

Selain itu, kebijakan tersebut juga dapat mendorong berjalannya fungsi intermediasi perbankandalam penyaluran kredit kepada masyarakat dan dikaitkan dengan kinerja bank dalam mengelola kredit/pembiayaan bermasalah

Dengan demikian, penyaluran kredit kepada masyarakat dapat berjalan lebih luas namun tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, baik bagi masyarakat maupun bank.

Lebih lengkapnya kebijakan pelonggaran tersebut, dapat dilihat dalam skema berikut:

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home