BI Pertahankan BI Rate di Level 6,5 Persen
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) pada Kamis (15/8) memutuskan untuk tetap mempertahankan BI rate pada level 6,5 persen. Direktur Departemen Komunikasi BI, Peter Jacobs, mengatakan penguatan bauran kebijakan Bank Indonesia untuk pengendalian inflasi, pengelolaan neraca pembayaran yang lebih sustainable, dan penguatan stabilitas sistem keuangan, dilakukan melalui optimalisasi sejumlah instrumen kebijakan moneter dan makroprudensial.
Pertama, penguatan operasi moneter terus dilakukan untuk mengintensifkan pengendalian ekses likuiditas yang cenderung meningkat pasca Ramadhan. Dalam hal ini, Bank Indonesia akan menerbitkan Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI) dan menyempurnakan ketentuan Giro Wajib Minimum – Loan to Deposit Ratio (GWM-LDR) untuk memperkuat penyaluran kredit dan penghimpunan dana yang prudent, serta menyempurnakan GWM Sekunder untuk memperkuat manajemen likuiditas perbankan.
Kedua, stabilisasi nilai tukar jangka panjang Rupiah tetap dilakukan sesuai dengan kondisi fundamental perekonomian dan sekaligus untuk pengelolaan neraca pembayaran yang lebih sustainable. Ketiga, BI akan melakukan langkah-langkah pengawasan bank (supervisory actions) untuk mengendalikan pertumbuhan kredit yang dinilai masih relatif tinggi pada sejumlah bank dan sektor tertentu, termasuk yang mempunyai kandungan impor tinggi. Penguatan kebijakan makroprudensial ini, termasuk penyempurnaan GWM-LDR dan GWM Sekunder, sekaligus dimaksudkan untuk memperkuat kemampuan bank dalam menghadapi risiko dan memperkuat stabilitas sistem keuangan.
Keempat, BI akan menyempurnakan sejumlah ketentuan untuk pengembangan pasar valas domestik lebih lanjut dan sekaligus untuk meningkatkan pasokan valas secara lebih efektif, termasuk ketentuan mengenai pembelian valas terhadap rupiah untuk bank, transaksi derivatif dan pinjaman luar negeri jangka pendek perbankan. Bank Indonesia meyakini bauran kebijakan tersebut akan memadai untuk mengarahkan inflasi tahun 2014 sesuai dengan sasarannya sebesar 4,5 persen plus minus (±) satu persen, serta dapat mendukung penyesuaian ekonomi domestik bergerak secara terkendali ke arah yang lebih sehat dan seimbang. Penguatan koordinasi dengan Pemerintah terus dilakukan termasuk untuk pengendalian inflasi dan pengelolaan neraca pembayaran.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
AS Laporkan Kasus Flu Burung Parah Pertama pada Manusia
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria di Louisiana, Amerika Serikat, menderita penyakit parah perta...