Loading...
EKONOMI
Penulis: Prasasta Widiadi 22:09 WIB | Jumat, 03 Juli 2015

BI Sesuaikan Kebijakan Giro Wajib Minimum

Ilustrasi Bank Indonesia. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Bank Indonesia (BI) kembali melonggarkan kebijakan makroprudensial melalui penyesuaian kebijkan Giro Wajib Minimum (GWM).

"Sejalan dengan masuknya surat-surat berharga yang diterbitkan bank dalam perhitungan LDR maka istilah LDR diganti menjadi Loan to Funding Ratio (LFR)," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara di Jakarta, Jumat (3/7).

Tirta mengatakan, penyesuaian ketentuan tersebut dilakukan dengan mengikutsertakan surat-surat berharga (SSB) yang diterbitkan bank ke dalam perhitungan Loan to Deposit Ratio (LDR) kebijakan GWM-LDR, sehingga formula LDR menjadi Kredit / (DPK + Surat Berharga Yang diterbitkan Bank).

BI juga memperlonggar batas atas LFR hingga menjadi 94 persen bagi bank yang sudah memenuhi pencapaian tertentu Kredit UMKM dengan kualitas kredit yang baik.

"Pelonggaran batas atas menjadi 94 persen akan berlaku mulai 1 Agustus 2015 ini, dan dapat diberikan selama bank memenuhi beberapa kriteria," kata Tirta.

Kriteria pertama adalah bahwa bank dapat memenuhi rasio kredit UMKM lebih cepat dari target waktu tahapan pencapaian Rasio Kredit UMKM, yang telah ditetapkan dalam PBI No. 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis Dalam rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Selain itu, terdapat ketentuan dari segi Non Performing Loan (NPL), yaitu bahwa rasio NPL total kredit bank secara bruto (gross) di bawah 5 persen dan rasio NPL kredit UMKM bank secara bruto (gross) di bawah 5 persen. Sementara bagi bank yang belum memenuhi pencapaian tertentu kredit UMKM dimaksud, akan dikenakan penyesuaian jasa giro.

Kebijakan mengenai GWM LFR tersebut dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 17/11/PBI/2015 tanggal 26 Juni Juni 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 Tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, dan Surat Edaran (SE) No. 17/17/DKMP tentang Perhitungan Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional sebagai petunjuk teknis PBI tersebut. (Ant)

Ikuti berita kami di Facebook

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home