BI Wacanakan Perluas Jangkauan Wilayah Uang Elektronik
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Bank Indonesia (BI) mewacanakan memperluas jangkauan wilayah sosialisasi uang elektronik di Indonesia
“Tahun ini kita rencanakan ada program yang cukup besar jadi membuat less cash society makin tinggi, karena Gerakan Nasional Non Tunai ini kita (Bank Indonesia) prioritaskan tahun ini,” kata Direktur Eksekutif Departemen Pengembangan Akses Keuangan dan Usaha Mikro Kecil Menengah Bank Indonesia (BI), Eni Panggabean kepada sejumlah pewarta pada peluncuran uang elektronik di Terminal Parkir Elektronik (TPE), Kamis (29/1), di Bangi Kopitiam Resto, Jalan Agus Salim, Jakarta.
Eni menginginkan agar bukan hanya di DKI Jakarta saja yang bisa menikmati kemudahan, tetapi wilayah lain di Indonesia.
“Jakarta bisa menjadi contoh untuk daerah lain karena (transaksi dengan uang elektronik) menjadi lebih efisien, mudah dan transaksi itu tidak terlalu sulit,” Eni memaparkan.
“Saat ini kami sedang membuat suatu kompilasi data mungin pada akhir bulan ini kami mencoba membuat list wilayah mana saja yang belum tersosialisasi (uang elektronik),” Eni mengemukakan.
Eni mengungkapkan sejauh ini perkembangan uang elektronik yang terbanyak masih di Jakarta.
“Kami mengharap di daerah lain perkembangan cukup besar juga, seperti di (Provinsi) Banten kami juga melihat dari nominal transaksi ternyata bergeser menuju ke masyarakat lebih bawah,” Eni menjelaskan.
Dari nominal transaksi dengan uang elektronik, dalam catatan Eni ada banyak transaksi dengan nilai kurang dari 50.000 rupiah dengan menggunakan uang elektronik.
“Nah, itu jelas teman-teman media, artinya masyarakat golongan bawah mulai menggunakan uang elektronik artinya menurut hemat kami itu sangat penting,” Eni menambahkan.
BI pada Agustus 2014 secara resmi mencanangkan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) di Mal Mangga Dua, Jakarta.
Gubernur BI, Agus Martowardojo, kala itu menyebut pencanangan tersebut dilakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat, pelaku bisnis, dan juga lembaga-lembaga pemerintah untuk menggunakan sarana pembayaran non tunai dalam melakukan transaksi keuangan yang mudah, aman, dan efisien.
Uang Elektronik merupakan salah satu penerapan dari GNNT yang diterbitkan Bank Indonesia dengan berdasar pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/12/PBI/2009 tanggal 13 April 2009 tentang Uang Elektronik dan Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) No.11/11/DASP tentang Uang Elektronik.
Eni mengapresiasi saat ini di berbagai perguruan tinggi ada yang sudah mulai menggunakan uang elektronik. “Ada beberapa universitas yang menggunakan transaksi elektronik sehari-hari mulai dari beli makanan, fotokopi, trus segala macam jadinya mereka menggunakan uang elektronik,” Eni mengakhiri penjelasannya.
Editor : Eben Ezer Siadari
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...