Jumlah Pegawai Pajak Nakal Cenderung Meningkat
Pada tahun 2012 pegawai Ditjen Pajak yang terkena sanksi mencapai 227 orang, 2013 sebanyak 245 orang, 2014 menjadi 300 orang.
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Berdasarkan keterangan dari Direktorat Jenderal Pajak, pegawai yang melakukan tindakan menyimpang mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.
"Penyebabnya adalah dari lingkungan kerja, terutama dari Wajib Pajak yang kerap memberikan penawaran ilegal terkait proses pengurusan pajak," kata Direktur Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak Yuli Kristiyono di Jakarta, Kamis.
Dengan godaan seperti itu, katanya, risiko untuk melakukan penggelapan atau manipulasi tidak bisa dihindari. Apalagi jika dihadapkan pada faktor pendapatan yang lebih besar daripada penghasilan sebagai pegawai perpajakan.
Pada tahun 2012 pegawai Ditjen Pajak yang terkena sanksi mencapai 227 orang, 2013 sebanyak 245 orang, 2014 menjadi 300 orang, dan 2015 hingga sekarang terdapat 29 orang dari berbagai jabatan, baik sanksi ringan hingga berat.
Sebagai upaya pencegahan, Ditjen Pajak akan melakukan sejumlah tindakan seperti pengawasan dan peningkatan remunerasi pegawai yang layak sebagai bentuk penghargaan terhadap beban kerja yang berat.
"Tapi kita akan tetap tegas. Kalau ada yang salah akan kita tindak, baik secara administrasi maupun secara pidana," ucap Yuli, menjelaskan ketika ditemui dalam kegiatan laporan kinerja penegakan hukum Ditjen Pajak di Jakarta.
Lebih lanjut, Yuli juga mengatakan telah bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penindakan jika menemukan indikasi pegawai perpajakan yang nakal.
"Kita punya satgas pengawasan yang melibatkan KPK dan Bareskrim. Jika diperiksa dan menemukan sesuatu yang janggal atau melanggar kode etik, maka akan langsung diproses," tuturnya, menegaskan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak mengatakan pihaknya tidak akan segan menindak tegas pegawai yang melanggar aturan dalam rangka menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.
"Bagi kami, pegawai seperti ini ibarat penyakit. Harus segera dihilangkan agar tidak mengganggu kinerja Ditjen Pajak," tukas Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pajak Mardiasmo di Jakarta, Selasa (27/1).
Dia pun mengatakan kesiapannya dalam memberantas oknum nakal yang kerap melakukan tindakan penyelewengan perpajakan, baik dari pihak eksternal maupun internal. (Ant)
LISA Siap Konser Spesial di Jakarta 15 November
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Big Ground Entertainment bersama Sunny Side Up akan menghadirkan Fan Meet...