BI: Wajib Pakai Rupiah Berlaku juga untuk Perusahaan Asing
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Bank Indonesia (BI) menerbitkan surat edaran terkait penggunaan mata uang Rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tertanggal 1Juni 2015, melalui SEBI No. 17/11/DKSP.
Sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, sebagai negara yang merdeka dan berdaulat, Indonesia memiliki Rupiah sebagai salah satu simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh rakyat Indonesia.
Rupiah merupakan alat pembayaran yang sah sehingga wajib digunakan dalam kegiatan perekonomian di wilayah NKRI guna mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Direktur Departemen komunikasi Bank Indonesia, Peter Jacobs, menjelaskan, meski sebuah perusahaan asing melakukan transaksi di Indonesia, tetap harus menggunakan rupiah.
“Memang banyak orang senang menggunakan dolar, sekarang harus convert ke rupiah,” ujar Jacobs kepada awak media di Gedung Bank Indonesia Jakarta, Selasa (9/6).
“Tiket pesawat juga harus memakai rupiah. Travel agent juga harus pakai rupiah. Kalau harus pakai valas (valuta asing, Red), ya, (misalnya) hotel di luar negeri, transportasi di luar negeri, dan akomodasi di luar negeri,” kata dia melanjutkan. “Seperti Singapura yang menggunakan transaksi dolar Singapura (bagi) siapa pun itu.”
Akan tetapi, Indonesia masih memberlakukan transaksi dengan menggunakan valas untuk kepentingan-kepentingan tertentu, seperti infrastruktur strategis dan perdagangan internasional.
“Kalau di Indonesia, (penggunaan rupiah) kecuali untuk infrastruktur strategis, terkait perdagangan internasional, hibah internasional, dan pembiayaan internasional supaya tidak terganggu transaksinya,” lanjut Jacobs.
Meski surat edaran tersebut berlaku mulai 1 Juni, Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Ida Nuryanti, mengatakan, hingga kini BI masih melakukan tahap sosialisasi peraturan.
Untuk itulah, Bank Indonesia membuka layanan call center untuk memberikan kemudahan masyarakat memperoleh informasi mengenai teknis implementasi ketentuan kewajiban penggunaan Rupiah serta ketentuan yang terkait lainnya.
Publik dapat menghubungi nomor telepon call center Bank Indonesia 021-500131 pada hari Senin s.d Jumat, Pukul 8.00 WIB s.d 16.00 WIB (office hour).
Sementara itu, bagi masyarakat atau pelaku usaha yang ingin datang dan bertanya langsung mengenai peraturan ini, Kantor Pusat Bank Indonesia juga menyediakan sesi konsultasi kolektif setiap Selasa dan Kamis, pukul 09.00 WIB dan 13.30 WIB. Untuk pendaftaran dan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi call center Bank Indonesia.
Bagi pelanggar kewajiban penggunaan Rupiah, akan ada sanksi yang dikenakan, mulai dari sanksi administrasi hingga sanksi pidana sesuai UU Mata Uang.
Diakui Ida, penerapan sanksi bagi pelanggar ketentuan ini akan diberlakukan setelah 1 Juli 2015. Artinya masih ada 1 bulan masa sosialisasi.
Editor : Eben Ezer Siadari
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...