Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 17:42 WIB | Senin, 18 Juli 2016

BKPM Bentuk Timsus Layani Investasi Peserta Tax Amnesty

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Franky Sibarani. (Foto: Dok. satuharapan.com/Melki Pangaribuan)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) membentuk Tim Khusus (timsus)  untuk menyalurkan kemudahan layanan investasi bagi peserta pengampunan pajak atau tax amnesty.

Dalam skema investasi yang disiapkan oleh instansi yang mengurusi penanaman modal di Indonesia tersebut, peserta tax amnesty yang ingin menyalurkan dananya melalui penanaman modal akan dilayani oleh tim khusus yakni account officer yang ditugaskan untuk mendampingi proses penanaman modal.

Kepala BKPM Franky Sibarani menyampaikan bahwa dalam tahapan tax amnesty, modul investasi yang disiapkan oleh BKPM akan berada di tahapan investasi langsung setelah disimpan dari bank persepsi sebagai alternatif dari pilihan investasi seperti obligasi, surat utang negara atau pasar modal.

“Dari sisi investasi selain investasi keuangan akan dilayani oleh BKPM. Investasi lainnya seperti infrastruktur, sektor rill prioritas, dan investasi lainnya nantinya akan dilayani oleh BKPM,” katanya usai acara Halal Bi Halal di kantor BKPM, hari Senin (18/7).

Franky menyebutkan bahwa dari sisi sektor bidang usaha yang diharapkan untuk dapat menjadi pilihan investasi dari peserta tax amnesty adalah 154 bidang usaha di sektor rill prioritas.

“Bidang usaha sektor rill prioritas yang diusulkan tersebut terdiri dari 145 bidang usaha yang dimungkinkan mendapat fasilitas Tax Allowance dan sembilan bidang usaha pionir yang dimungkinkan mendapat fasilitas Tax Holiday,“ lanjutnya.

Lebih lanjut Franky menjelaskan bahwa skema investasi yang disiapkan secara garis besar adalah investor terkait menyerahkan business plan dan surat ketarangan atau surat pernyataan pengganti keterangan dibuktikan dengan tanda terima kepada account officer (AO) BKPM.

Kemudian AO tersebut akan memfasilitasi dengan tim Pelayanan BKPM, selanjutnya peserta tax amnesty akan diarahkan untuk pelayanan izin 3 jam, master list dan percepatan jalur hijau.

“Ini yang sebelumnya kami informasikan bahwa akan dikombinasikan dengan penyederhanaanperizinan investasi yang lain,” katanya.

Franky optimistis bahwa dengan skema investasi yang disiapkan maka akan menjadi salah satu daya tarik bagi peserta tax amnesty untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

“Diharapkandengan adanya skema tersebut, maka akan membantu pemerintah mencapai target investasitahun ini sebesar Rp 594,8 triliun,” lanjutnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan memutuskan untuk memberikan tax amnesty sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan keuangan negara melalui peningkatan rasio penerimaan pajak.

Tax amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan.

Para peserta tax amnesty yang memiliki dana yang disimpan di luar negeri diharapkan dapat kembali ditempatkan ke Indonesia melalui berbagai skema termasuk investasi langsung.

Dari data BKPM angka realisasi investasi triwulan pertama (periode Januari-Maret) tahun 2016 tercatat sebesar Rp 146,5 triliun meningkat 17,6 persen dari periode sebelumnya sebesar Rp 124,6triliun.

Pencapaian realisasi investasi tersebut terdiri dari penanaman modal dalam negeri(PMDN) sebesar Rp 50,4 triliun, naik 18,6 persen dari Rp 42,5 triliun pada periode yang sama tahun2015, dan penanaman modal asing (PMA) sebesar Rp 96,1 triliun, naik 17,1 persen dari Rp 82,1 triliunpada periode yang sama tahun 2015.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home