Loading...
EKONOMI
Penulis: Prasasta Widiadi 14:36 WIB | Kamis, 05 Maret 2015

BKPM Dilibatkan Agar Investor Dapat Tax Allowance

Suahasil Nazara (paling kiri) saat peluncuran Sukuk Ritel Seri 007 di Kementerian Keuangn. (Foto: Prasasta Widiadi)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pelaksana  Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Plt BKF Kemenkeu) Suahasil Nazara memastikan keterlibatan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam penetapan para investor yang berhak mendapatkan fasilitas keringanan pajak atau "tax allowance".

"Penetapan pemberian fasilitas ini tetap di Kemenkeu, tetapi suara rekomendasi dari BKPM akan memegang bobot lebih besar, karena mereka yang mengerti secara riil investasi," kata Suahasil di Jakarta, Rabu (4/3).

Suahasil mengatakan pemberian kewenangan kepada BKPM untuk menentukan "tax allowance", telah sejalan dengan pembenahan proses perizinan yang dilakukan BKPM, terutama setelah adanya peresmian pelayanan terpadu satu pintu.

"Itu nanti akan memberikan ruang untuk BKPM untuk benar-benar merekomendasikan, apalagi BKPM sudah memberlakukan PTSP, jadi diharapkan rekomendasi yang diberikan BKPM akan lebih kuat," kata Suahasil.

Ia menambahkan meskipun BKPM ikut memberikan rekomendasi, namun investor tidak bisa memenuhi persyaratan yang diinginkan, maka Menteri Keuangan tidak bisa memberikan fasilitas pengurangan pajak tersebut.

"Tetap saja nantinya ada kriteria dan proses review yang mesti dituruti, karena nantinya yang menandatangani adalah Menkeu," kata Suahasil.

Pemerintah segera menerbitkan tiga skema baru insentif pajak yakni kemudahan fasilitas pajak penghasilan atau "tax allowance", pembebasan pajak atau "tax holiday" dan insentif untuk investor kawasan ekonomi khusus, yang paling lambat dikeluarkan akhir semester I 2015. (Ant)

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home