BKPM Dukung Penetapan Upah Lima Tahun Sekali
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Badan Koordinasi Pananaman Modal (BKPM) mendukung upaya pemerintah menyusun formulasi penetapan upah minimum regional lima tahun sekali yang dibarengi dengan kenaikan upah setiap tahunnya.
"Pada dasarnya pengusaha dan pekerja ingin ada kepastian maka kami bilang kita buat saja formulanya berlaku lima tahun tidak perlu diutak-atik, tapi kenaikannya setiap tahun," kata Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis dalam diskusi Investasi untuk Tenaga Kerja di Kantor BKPM Jalan Gatot Subroto no 44 Jakarta Selatan, Rabu (7/10).
Menurutnya, sistem tersebut akan memberikan iklim kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan bisnisnya agar bisa bertahan. Kemudian, di sisi lain, kepastian terhadap upah pekerja juga tetap diperhatikan agar mereka bisa memenuhi kebutuhan hidupnya.
Dia menilai, dengan sistem tersebut pemerintah dapat menetapkan nilai kenaikan gaji setiap tahunnya yang berlaku untuk lima tahun ke depan.
"Jadi kita tetapkan saja, contohnya pakai pertumbuhan ekonomi, inflasi, yang angkanya semua orang tahu. Nanti lima tahun ke depan lihat perkembangan saja, ada apa lagi. Ini biar tidak tiap tahun menentukan (besaran kenaikan gaji)," kata dia.
Azhar beranggapan bahwa sistem yang dipakai selama ini sering kali menimbulkan kecemasan baik bagi pengusaha maupun pekerja.
Buruh kerap melakukan demo untuk menuntut kenaikan upah. Menurutnya, demo itu sah-sah saja selama tidak merugikan ritme kerja perusahaan. Namun, yang sering terjadi adalah buruh melakukan tindakan anarkis dan sweeping di pabrik untuk melarang karyawan bekerja.
Editor : Eben E. Siadari
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...