BKPM Gaet Kementerian Perindustrian Terapkan PTSP Online
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mulai menyepakati beberapa kerja sama terkait penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) secara online dengan kementerian. Pada kesempatan pertama, Kementerian Perindustrian menyerahkan kewenangan tentang perizinan di bidang perindustrian skala besar dan kecil kepad BKPM.
"Kami mengimplementasikan arahan presiden untuk mewujudkan PTSP, agar investor lebih mudah melaksanakan perizinan," kata Menteri Perindustrian Saleh Husin saat melakukan tinjauan PTSP di Kantor BKPM, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (16/12).
Menperin mengatakan kementeriannya menjadi pionir Kementerian dan lembaga yang setingkat untuk pertama kali menyerahkan kewenangan perizinan tersebut ke BKPM, yang diharapkan akan diikuti oleh instansi lain, baik di provinsi maupun daerah.
"Memang seluruh perizinan kami limpahkan ke BKPM, kecuali izin untuk industri strategis, yang berkaitan dengan lingkungan dan beberapa bidang lain, selebihnya semua kami harapkan menjadi satu atap," Saleh menambahkan.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Ansari Bukhari menambahkan, terkait perizinan industri strategis tersebut, BKPM masih memiki kewajiban untuk minta pertimbangan teknis kepada menperin.
"Seluruh izin di pusat sudah diserahkan ke BKPM. Tapi, untuk beberapa industri prioritas, ada kewajiban dari BKPM untuk minta pertimbangan teknis Kemenperin, misalnya soal lingkungan dan kapasitas terpasang industri yang sudah ada," kata Ansari.
Sementara itu, Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, penyerahan kewenangan perizinan oleh Kemenperin merupakan dukungan yang sangat kuat untuk mensukseskan PTSP.
Franky belum bisa memastikan, seberapa singkat PTSP bisa memangkas proses perizinan usaha di Indonesia, namun ia mencontohkan pada industri makanan minuman, dibutuhkan 27 izin usaha terkait dalam waktu 730 hari sebelum adanya PTSP.
Franky berharap, dengan bergabungnya kementerian dan lembaga terkait pada program PTSP, proses perizinan tersebut bisa dipangkas lebih singkat.
Sesuai dengan saran dari Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu tentang peraturan perizinan yang ringkas dan padat, Franky mengemukakan BKPM dengan penerapan sistem perizinan PTSP akan memangkas waktu proses perizinan 1.249 bidang usaha dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Terdapat 1.249 bidang usaha pada KBLI yang akan tersedia pada PTSP, tapi kami akan meluncurkan 600 bidang usaha terlebih dahulu pada minggu ketiga Januari," kata Franky.
Franky mengatakan, untuk mewujudkan pemangkasan waktu perizinan tersebut, dibutuhkan partisipasi dari kementerian dan lembaga terkait, untuk mau mengalihkan kewenangan proses perizinannya kepada BKPM.
Dalam kesempatan tersebut dia menambahkan, BKPM juga mengundang beberapa badan non kementerian untuk turut berpartisipasi.
Namun, Franky menambahkan, terdapat beberapa bidang usaha yang memang membutuhkan waktu lama dalam perizinannya, misalnya yang terkait dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) atau pada Badan Pertanahan Nasional yang terkait pengukuran tanah.
Pada tahap kedua, BKPM akan kembali meluncurkan bidang usaha yang akan dipangkas perizinannya melalui PTSP, yang akan dimulai pada April 2015. (Ant).
Editor : Eben Ezer Siadari
Pengadilan Swedia Hukum Politisi Sayap Kanan Karena Menghina...
MALMO-SWEDIA, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan Swedia menjatuhkan hukuman pada hari Selasa (5/11) kepada s...