BKPM Pertimbangkan Industri Kipas Angin Tertutup untuk Asing
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tengah mengkaji usulan agar bidang usaha produk elektronika berbasis teknologi sederhana seperti kipas angin tertutup bagi pengusaha atau investor asing.
"Kami menerima masukan agar bidang usaha ini ditutup untuk asing, mengingat produsen-produsen dalam negeri banyak yang telah memiliki kemampuan untuk memproduksi produk-produk tersebut," kata Kepala BKPM, Franky Sibarani, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (16/11).
Selain kipas angin, produk elektronika lain yang masuk kategori teknologi sederhana di antaranya setrika listrik, penanak nasi elektrik, penghangat nasi elektrik, "dispenser" air, "blender", "mixer", pembuat jus elektrik, pembuat kopi elektrik, mesin cuci dua tabung, kulkas satu pintu dan peralatan rumah tangga lainnya.
"Argumentasi yang dikemukakan adalah bahwa apabila Indonesia terlalu membuka diri untuk produk-produk tersebut, akan banyak investor yang mengalihkan basis produksinya ke Indonesia, ini akan menggerus peta jalan pengembangan industri yang sebenarnya lebih ke industri berbasis teknologi tinggi," ujarnya.
Lebih lanjut, Franky menjelaskan pihaknya tetap dalam posisi melakukan fungsi koordinasi dalam penyusunan panduan investasi.
"Nantinya hal ini akan diputuskan secara bersama dengan pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan oleh Kementerian Perindustrian," tambahnya.
Franky menjelaskan, upaya mendorong industrialisasi merupakan landasan utama BKPM dalam menyusun panduan investasi ke depan.
Guna untuk mendorong transformasi ekonomi menjadi berbasis produksi, kebijakan menarik investasi pun kini diarahkan pada pengembangan industri.
Menurut Franky, ada beberapa kebijakan strategis yang diperlukan untuk mendorong industrialisasi, antara lain kebijakan hilirisasi sebagai transformasi dari ekonomi berbasis komoditas menjadi bernilai tambah, mendorong peningkatan ekspor sekaligus pengurangan ketergantungan impor bahan baku dan penguatan usaha kecil dan menengah (UKM) yang mendukung industri.
Dia juga menekankan pentingnya pengembangan sektor lain yang dapat mendukung sektor industri terutama infrastruktur dan energi.
Sebelumnya, BKPM dan Kementerian/Lembaga saat ini tengah melakukan pembahasan tentang panduan investasi sebagai revisi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang daftar bidang usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan yang juga dikenal sebagai Daftar Negatif Investasi (DNI).
Lembaga itu telah menerima 454 butir masukan baik dari kementerian teknis dan lembaga pemerintah non kementerian terkait maupun dari sektor swasta dan pemangku kebijakan lainnya.
DNI, yang akan diubah penyebutannya menjadi Panduan Investasi, diharapkan dapat selesai April 2016.(Ant)
Editor : Eben E. Siadari
Puluhan Anak Muda Musisi Bali Kolaborasi Drum Kolosal
DENPASAR, SATUHARAPAN.COM - Puluhan anak muda mulai dari usia 12 tahun bersama musisi senior Bali be...