BKSDA Maluku Amankan Burung Nuri Pipih Merah Betina
AMBON, SATUHARAPAN.COM - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku mengamankan satu ekor satwa dilindungi berupa burung nuri pipih merah betina (Psittinus Cyanurus) dari penumpang yang hendak naik ke kapal di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.
“Satwa ini hasil dari pengamanan yang dilakukan Kanit Provos KPYS saat melakukan pengawasan bersama di tangga naik ke KM. Doro Londa lalu diserahkan ke petugas polisi kehutanan Pelabuhan Yos Sudarso,” kata Polisi Hutan BKSDA Maluku Seto, di Ambon, Selasa (9/7).
Ia mengatakan, penemuan satwa dilindungi itu berawal saat petugas Pos Pelabuhan Yos Sudarso melakukan kegiatan pengamanan dan pengawasan di KM. Doro Londa.
Kemudian terlihat salah seorang penumpang sedang menenteng kantong plastik berwarna merah yang tampak enteng saat dibawa naik ke kapal yang akan berlayar menuju Pelabuhan Ternate.
Pada saat Kanit Provos KPYS menanyakan isi dari tas plastik berwarna merah itu, dijawab oleh penumpang bahwa isinya makanan ringan. Merasa tidak Puas, Kanit Provos mengambil dan menggoyang tas tersebut, sontak terdengar suara burung bersiul.
Kanit Provos langsung mengamankan dan menyerahkan ke petugas Polisi Kehutanan Pos Pelabuhan Ambon yang berada bersama - sama dalam melakukan pengamamam dan pengawasan di tangga naik penumpang ke kapal KM. Doro Londa
Setelah tas plastik berwarna merah diamankan dan dibuka oleh petugas, ternyata berisikan karton berwarna cokelat yang di dalamnya berisikan satu ekor burung nuri pipih merah.
Berkat kerjasama yang baik dari pihak Kanit Provos bersama Anggota KPYS lainnya, Petugas Pelni, Intel Kodam XVI Pattimura, Petugas KSOP, Anggota Marinir YONMARHANLAN Ambon semua kegiatan dapat berjalan dengan baik.
Dengan demikian tas merah berisikan burung dapat diamankan ke Pos Polisi Kehutanan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon setelah selesai melakukan pengamanan dan pengawasan.
Burung tersebut dibawa ke Pusat Konservasi Satwa Maluku di Kebun Cengkih Ambon dan diserahkan kepada Petugas Perawat Satwa (Animal Keeper) untuk diamankan di kandang karantina sebelum di lepasliarkan ke habitatnya.
“Kepada penumpang tersebut, petugas hanya memberikan pembinaan bahwa burung tersebut adalah satwa endemik yang tidak bisa dipelihara sembarangan,” ucap Seto.
Berdasarkan kententuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).
AS Laporkan Kasus Flu Burung Parah Pertama pada Manusia
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria di Louisiana, Amerika Serikat, menderita penyakit parah perta...