Blok Masela di Darat, Menteri ESDM akan Sampaikan ke Investor
PONTIANAK, SATUHARAPAN.COM - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said, mengatakan akan menyampaikan kepada investor terkait keputusan proyek pengembangan gas alam cair (Liquefied Natural Gas/LNG) di Blok Masela, Maluku yang dibangun di darat (onshore).
“Dan tadi sudah mendengar semua, bahwa diminta dibangun di darat. Dan karena itu tugas kami sebagai penanggung jawab sektor akan meneruskan keputusan ini. Dan menyampaikan kepada investor nanti untuk mengkaji ulang seluruh usulan. Karena harus ditata ulang, toh memang proses memutuskan investasi akhirnya kan pada 2018,” kata Sudirman Said dalam konferensi pers di lokasi ruang tunggu keberangkatan Bandara Udara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat, hari Rabu (23/3).
Sudirman Said mengatakan pihaknya akan menyampaikan kabar ini kepada investor melalui surat resmi dari Menteri ESDM. “Sesudah itu kita berikan kesempatan mereka untuk mengkaji ulang. Dan kemungkinan saja karena memang harus diulang pengkajiannya akan ada penundaan sedikit,” katanya.
“Tetapi saya akan meminta kepada SKK Migas untuk membicarakannya lebih detail agar penundaan ini tidak terlalu panjang. Karena bagaimanapun pesan bapak Presiden adalah bagaimana caranya proyek ini memberi manfaat kepada masyarakat dalam pembangunan regional maupun pembangunan ekonomi nasional,” dia menambahkan.
Sementara itu terkait investor Inpex dan Shell, Menteri ESDM memberikan kesempatan kepada mereka untuk mengkaji ulang perhitungan proyek pengembangan Blok Masela di Maluku supaya memperoleh manfaat secara optimal.
“Saya kira dua investor ini akan tetap bekerja sama karena memang mereka sudah bekerja sejak 16 tahun lalu. Dan sudah mengeluarkan biaya untuk eksplorasi. Jadi pada mereka kita akan berikan kesempatan untuk mengkaji kembali. Tapi kita ingin berusaha agar seluruh pihak memperoleh manfaat secara optimal,” katanya.
Editor : Eben E. Siadari
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...