Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 14:55 WIB | Rabu, 23 Maret 2016

KPPU: Regulasi Jangan Hambat Inovasi Taksi Online

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Syarkawi Rauf. (Foto: kppu.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Syarkawi Rauf, mengatakan regulasi atau kebijakan transportasi jangan sampai menghambat inovasi pelaku usaha transportasi online seperti Grabcar dan Uber.

Menurut dia, regulasi seharusnya memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi pelaku usaha yang bergerak di sektor industri.

“Dari sisi competition, prinsip dasar dari persaingan itu adalah tidak boleh ada regulasi atau kebijakan yang menciptakan barrier to entry (hambatan masuk, red) bagi new and trans ke dalam suatu industri. Artinya regulasi itu harus memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi pelaku usaha siapapun yang mau bergerak di suatu industri,” kata Syarkawi Rauf dalam acara “Economic Challenges”, di Jakarta hari Selasa (22/3).

Syarkawi Rauf menilai, dari sisi persaingan tentu innovation itu harus didukung. “Bahwa ada produk regulasi yang tidak sejalan dengan proses inovasi itu sendiri, maka yang harus melakukan judge itu seharusnya regulasinya atau aturan mainnya,” katanya.

Selanjutnya, menanggapi persoalan demonstrasi sopir taksi kemarin, hari Selasa (22/3), Rauf mengatakan playing  field-nya harus sama antara taksi konvensional dengan taksi online seperti misalnya Grabcar dan Uber.

“Digitalnya, aplikasinya ini enggak mungkin kita larang. Saya setuju dengan pernyataan pak Menteri Jonan hari ini (Selasa (22/3), red) bahwa kita tidak mungkin melarang bisnis aplikasinya," katanya.

“Bahwa mereka ada produkct market-nya dalam bentuk, misalnya, angkutan transportasi umum. Nah ini kita ada regulasi di Indonesia yang terkait dengan transportasi,” dia menambahkan.

Lalu, kata Rauf, mereka harus ikut aturan main yang teknis mengenai standar keselamatan di angkutan umum. “Bahwa mereka harus di KIR (pengujian kendaraan bermotor, red)  itu penting,” katanya.

Tapi ada satu hal penting di transportasi kita, lanjutnya, dan kebijakan ini yang berlaku secara umum di transportasi, misalnya tarif bawah.  Menurut dia, tarif bawah ini berlaku tidak hanya di transportasi darat tetapi juga misalnya di transportasi udara.

“Orang beli tiket penerbangan sekarang kan ada tarif bawahnya. Di taksi juga cenderung ada bikin tarif bawah. Di angkutan umum (ada) tarif bawah,” sebutnya.

Menurut Rauf, tarif bawah itu tidak memberi insentif untuk melakukan inovasi karena tarif bawah itu membuat harga cenderung di atas, sehingga insentif untuk inovasi untuk mendorong efisiensi menjadi relatif berkurang.

“Saya kira, menurut saya, kejadian hari ini adalah momentum bagi pemerintah untuk melakukan reform di sektor transportasi kita,” kata dia.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home