BNN Ambil 3Cc DNA Akil Mochtar di Rutan KPK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Tim Badan Narkotika Nasional (BNN), yang dipimpin Kabag BNN, Kombes Sumirat Dwiyanto mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mengambil sampel DNA (Asam deoksiribonukleat/deoxyribonucleic acid) dari ketua Mahkmah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar (AM) yang menghuni rumah tahanan (Rutan) KPK.
“Sekarang kita ambil sampel DNA dari Beliau (Akil Mochtar) untuk sebagai pembanding. Sampel yang diambil adalah berupa darah kurang lebih tiga cc,” kata Kombes Sumirat Dwiyanto kepada wartawan saat keluar dari kantor KPK, pada Senin sore (21/10) sekitar pukul 15:13 WIB di Jakarta.
Menurut Kabag BNN itu, darah sebanyak tiga mililiter dari Akil Mochtar itu akan dibandingkan dengan DNA yang ditemukan pada ganja, yang telah disita dari ruangan ketua MK itu pada beberapa waktu lalu. “Lintingan ganja itu diperiksa, di situ ada DNA-nya manusia. Dari DNA yang ditemukan itulah yang dijadikan pembandingnya, yang kebetulan pada waktu itu barang bukti ditemukan di ruangan beliau dari Pak AM,” kata Kombes yang menggunakan seragam BNN itu.
“Pada hari ini kita akan serahkan kepada laboratorium DNA khusus Mabes polri. Informasinya, kalau dari darah segar dalam waktu dua hingga tiga hari, maka dapat diketahui hasilnya,” kata Kabag BNN itu meminta kepada wartawan untuk menunggu hasilnya.
Usut Kepemilikan Barang Bukti
Menurut Sumirat Dwiyanto, pengambilan sampel darah Akil Mochtar sebagai tindakan lanjutan dari tes urin dan tes rambut yang pernah dilakukan BNN, yang waktu itu hasilnya negatif. “DNA itu sampai kapan pun tidak akan berubah. Pertama kali diserahkan sampel barang bukti terkait narkotika, kita langsung melakukan pemeriksaan terhadap beliau (AM). Langkah pertama seperti tes urin dan tes rambut hasilnya adalah negatif,” ungkap Kabag BNN itu.
Dari kedua hasil tes itu, BNN tetap menindaklanjuti penyelidikan guna mengetahui siapakah pemilik sesungguhnya narkotika yang ditemukan di ruangan Akil Mochtar, pasalnya dalam barang bukti itu ditemukan DNA manusia. “Ternyata kemarin sudah keluar hasilnya dari barang bukti tersebut, terindentifikasi adanya DNA manusia. Oleh karena itu, kita sekarang langkah selanjutnya adalah pengambilan sampel darah dari pak AM,” kata Sumirat Dwiyanto.
“Kalau DNA itu tidak menyatakan postif dan negatif, melainkan untuk dibandingkan: matching (cocok) atau tidak,” ungkap Sumirat Dwiyanto membedakan tujuan dari suatu tes DNA itu.
Menurut Kabag BNN itu, bila berdasarkan hasil tes DNA itu terbukti matching dengan darah AM yang diduga sebagai penyalahguna narkotika, maka dimungkinkan AM akan direhabilitas sesuai undang-undang tentang Narkotika. “Pecandu atau penyalahguna itu secara undang-undang wajib menjalani rehabilitas medis atau rehabilitas sosial,” kata Sumirat Dwiyanto kepada satuharapan.com.
Sebelumnya, dalam penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK ditemukan barang bukti di ruang kerja Akil Mochtar, pada Kamis (3/10) lalu. Di ruangan itu ditemukan barang bukti berupa dua pil sabu berwarna hijau dan ungu yang mengandung zat methamphetamine dan empat linting ganja, yang tiga di antaranya ditemukan dalam kondisi utuh, sedangkan satu sisanya ditemukan dalam kondisi bekas pakai.
Editor : Bayu Probo
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...