Pembubaran Lokakarya Gerakan Buruh Se-Jateng Dikecam
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Lokakarya Gerakan Buruh Se-Jawa Tengah pada tanggal 18-19 Oktober lalu diselenggarakan Trade Union Rights Centre (TURC) dibubarkan Polrestabes Semarang dan Kodim. Agenda lokakarya yang mengusung isu penguatan Serikat Buruh/Serikat Pekerja itu salah satunya mengangkat persoalan upah layak di Jawa Tengah. Jawa Tengah saat ini merupakan provinsi dengan upah relatif terendah.
Dasar pembubaran yang digunakan polisi dengan Petunjuk Lapangan (Juklap) Nomor 2 Tahun 1995 tentang perizinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat. Koalisi masyarakat sipil dalam konferensi pers di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Jakarta pada Senin (21/10) menyatakan penggunaan Juklap Nomor 2 Tahun 1995 untuk membubarkan lokakarya gerakan buruh tidak bisa menjadi dasar hukum. Karena Juklap Nomer 2 Tahun 1995 lahir di masa Orde Baru yang represif dan sangat bertentangan dengan semangat reformasi kepolisian.
Dasar hukum lain yang digunakan adalah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 510 yang mengatur perizinan. Penerapan pasal ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 pasal 9 ayat 1 hanya mengatur masalah pemberitahuan kepada aparat keamanan bila penyampaian pendapat di muka beruapa unjuk rasa, pawai, rapat umum, atau mimbar bebas.
Koalisi masyarakat sipil menyatakan bahwa pembubaran lokakarya gerakan buruh itu sangat sarat dengan kepentingan melemahkan gerakan buruh. Karena itu pembubaran itu dikutuk keras. Selain itu mendesak supaya Kapolri mencopot Kapolda Jawa Tengah dan Kapolrestabes Semarang beserta jajarannya karena tindakannya bertentangan dengan konstitusi. Koalisi juga mendesak Panglima TNI mencopot Pangdam IV Diponegoro dan Dandim Semarang beserta jajarannya karena tindakannya bertentangan dengan konstitusi.
Koalisi masyarakat sipil ini terdiri pelbagai unsur seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Trade Union Rights Centre (TURC), Koalisi Anti Utang (KAU), dan Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI).
Editor : Bayu Probo
Polusi Udara Parah, Pengadilan India Minta Pembatasan Kendar...
NEW DELHI, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan tinggi India pada hari Jumat (22/11) memerintahkan pihak berwe...