BNNP DKI Luncurkan Call Center 106
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Upaya rehabilitasi 100.000 penyalahguna narkoba akan berjalan lancar jika pemerintah mempertajam kreativitasnya baik dalam merancang program maupun melengkapi sarana yang dibutuhkan. Berkaitan dengan itu, BNNP DKI Jakarta akhirnya meluncurkan Call Center 106, yang dapat memberikan akses pada masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan informasi tentang masalah narkoba, serta melaporkan keluarga atau kerabatnya yang mengalami masalah penyalahgunaan narkoba.
Call Center 106 secara resmi diluncurkan Wagub DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, di Gedung Puri Ardhya Garini, Halim, Jakarta Timur, Selasa (9/6), dalam sebuah rangkaian kegiatan Gerakan Perempuan Peduli Bahaya Penyalahgunaan Narkoba “Generasi Emas, Generasi Sehat Tanpa Narkoba”.
Sesaat setelah peluncuran saluran telepon itu, Wagub DKI langsung mencoba menggunakan sambungan telepon itu untuk berhubungan dengan operator yang bertugas.
Kepala BNNP DKI Jakarta, Ali Johardi mengatakan angka 106 memiliki makna tersendiri.
Angka tersebut, diambil dari UU No 35 Tahun 2009, yaitu Pasal 106, pasal yang menguraikan tentang hak-hak masyarakat dalam upaya Satuan Tugas Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap (P4GN).
Hak-hak tersebut antara lain mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan tindak pidana narkoba. Selain itu juga masyarakat berhak untuk menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab pada penegak hukum yang menangani kasus narkoba.
Dengan adanya call center itu, Kepala BNNP DKI menyampaikan ekspektasinya kepada masyarakat agar proaktif untuk melaporkan jika ada keluarga atau rekan yang mengalami masalah adiksi narkoba, ke Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL), agar mereka segera ditangani dengan proporsional melalui rehabilitasi. (bnn.go.id)
Editor : Sotyati
Stray Kids Posisi Pertama Billboard dengan Enam Lagu
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Grup idola asal Korea Selatan Stray Kids berhasil menjadi artis pertama d...