Loading...
MEDIA
Penulis: Sotyati 11:26 WIB | Sabtu, 22 November 2014

Bocorkan Daftar Hakim Korup, Wartawan Libya Dipenjara

Wartawan Libya, Amara Abdallah al-Khitabi, divonis lima tahun penjara dan denda besar secara in absentia karena dianggap mencemarkan nama baik setelah mengungkap kasus korupsi. (Foto: Twitter/alarabiya.net)

TRIPOLI, SATUHARAPAN.COM – Sebuah pengadilan Tripoli, Libya, memvonis seorang wartawan lima tahun penjara dan menjatuhkan denda besar karena pencemaran nama baik dan menghina pengadilan, menurut keterangan pengacaranya pada Jumat (21/11).

Amara Abdallah al-Khitabi (68), pemimpin redaksi surat kabar swasta Al-Umma, divonis tanpa kehadirannya setelah menerbitkan daftar online 87 nama hakim dan jaksa yang dia nyatakan korup.

Dia ditahan pada Desember 2012, satu bulan setelah daftar itu beredar, sebelum pembebasan bersyarat pada April 2013 karena alasan kesehatan.

Menurut kuasa hukumnya, Ramadan Salam, pengadilan menyampaikan putusannya pada 17 Agustus, saat dia maupun Khitabi tidak hadir.

“Klien saya tidak diberi tahu tentang putusan itu sampai pekan ini,” ujar Salam kepada AFP.

Dia mengatakan sebagian besar pengadilan di Tripoli tutup selama Agustus karena pertempuran antara beberapa kelompok militan di ibu kota.

Salam menegaskan dia akan mengajukan banding dan berpendapat bahwa Khitabi dihukum sebagai “tindakan balas dendam”.

Selain hukuman kurungan hingga lima tahun penjara, Khitabi didenda 210.000 dolar AS (sekitar Rp 2,5 miliar) dan dilarang terlibat dalam praktik jurnalisme selama hukumannya, Salam menambahkan. (AFP/Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home