BPOM: Jangan Konsumsi Sembarang Obat Kuat
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Berdasarkan hasil pengawasan Badan POM di seluruh Indonesia, dari bulan November 2014 sampai dengan Agustus 2015, ditemukan sebanyak 50 obat tradisional (OT) dan stamina kesehatan (SK) pria mengandung Bahan Kimia Obat (BKO), dengan 25 di antaranya merupakan produk OT tidak terdaftar (ilegal).
Permasalahan ini bukan hanya menjadi isu di Indonesia, melainkan juga di seluruh dunia. Berdasarkan informasi melalui Post-Marketing Alert System (PMAS), sebanyak 18 OT dan SK mengandung BKO juga ditemukan di ASEAN, Australia, dan Amerika Serikat.
Untuk itu, Badan POM mengeluarkan peringatan/public warning, bertujuan agar masyarakat lebih waspada dan tidak mengonsumsi OT dan SK mengandung BKO, karena dapat membahayakan kesehatan.
Bahan Kimia Obat (BKO) yang teridentifikasi, dicampur dalam produk OT dan SK stamina pria hasil temuan periode November 2014 hingga Agustus 2015, didominasi oleh sildenafil dan turunannya.
Sildenafil sendiri merupakan, obat yang diindikasikan untuk mengobati disfungsi ereksi dan hipertensi arteri pulmonal.
Obat ini umum dikenal dengan nama Viagra dan paling dominan digunakan sebagai obat disfungsi ereksi pada pria.
Sildenafil dan turunannya, termasuk golongan obat keras yang hanya boleh digunakan sesuai petunjuk dokter. Jika digunakan secara tidak tepat, bahan kimia obat ini dapat menimbulkan efek yang tidak diinginkan, seperti kehilangan penglihatan dan pendengaran, stroke, serangan jantung, bahkan kematian.
Maka dilakukan penarikan produk OT dan SK mengandung BKO tersebut, dari peredaran dan dilanjutkan dengan pemusnahan. Pada tahun 2015 ini, pemusnahan dilakukan terhadap produk jadi senilai Rp 59,8 miliar dan bahan baku senilai Rp 63,5 miliar.
Lalu, terhadap 25 item hasil temuan yang telah terdaftar, nomor izin edarnya dibatalkan. Sebagai informasi, dalam dua tahun terakhir, sejumlah 16 kasus peredaran OT mengandung BKO berhasil diungkap dan telah diajukan ke pengadilan.
Badan POM berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, antara lain dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan untuk penanganan dari segi hukum, Pemda Kab/Kota (Dinas Kesehatan/Dinas Perindustrian/Dinas Perdagangan), Asosiasi di bidang OT & SK melalui Kelompok Kerja Nasional Penanggulangan Obat Tradisional mengandung Bahan Kimia Obat (Pokjanas Penanggulangan OT-BKO), dan penguatan kerjasama ASEAN melalui PMAS.
Badan POM juga terus melakukan penggalangan kerja sama dengan berbagai negara, seperti Australia, Tiongkok, Amerika, dll.
Badan POM menginstruksikan, kepada pelaku usaha untuk tidak memproduksi dan/atau mengedarkan OT dan SK yang tidak sesuai dengan ketentuan karena kegiatan tersebut merupakan tindak pidana dan dapat dikenai sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepada masyarakat BPOM mengingatkan, agar lebih waspada serta tidak mengonsumsi produk-produk sebagaimana tercantum dalam lampiran peringatan/public warning ini ataupun yang sudah diumumkan dalam peringatan/public warning sebelumnya.
Jika masyarakat menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait produksi dan peredaran OT dan SK secara ilegal, dapat menghubungi Contact Center HALOBPOM 1-500-533, sms 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, twitter @bpom_ri atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) di seluruh Indonesia. (pom.go.id)
Editor : Bayu Probo
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...