Loading...
INDONESIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 15:13 WIB | Rabu, 29 Juli 2015

BPPT: Industri Mampu Pasok E-Voting 500.000 TPS

Simulasi e-Voting Pemilukada Bantaeng, yang merupakan daerah percontohan untuk pertama kalinya di Indonesia. (Foto: Antaranews/Dewi Fajriani)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Deputi Teknologi Informasi Energi dan Material (TIEM) Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Hammam Riza mengatakan industri dalam negeri sudah mampu memasok alat e-voting untuk 500.000 tempat pemungutan suara (TPS).

"Industri dalam negeri siap kok untuk produksi alat e-votingnya. Misalkan untuk 500.000 TPS, saya rasa tidak masalah, mereka sudah siap," kata Hammam di sela-sela media gathering TIEM di Jakarta, Rabu (29/7).

Ia mengakui, tantangan terbesar pelaksanaan pemilihan umum secara serentak di Indonesia adalah jumlah pemilih yang besar. Meski demikian teknologi informasi dan komunikasi yang dikembangkan BPPT menjadi alat e-voting cukup sederhana dan mampu diproduksi oleh industri dalam negeri.

"Jadi untuk pilkada serentak, berapa butuhnya, 500.000 TPS? Saya rasa tidak ada masalah," kata dia.

Teknologi e-voting, menurut dia, harus mulai dicoba untuk digunakan di Indonesia. Ini untuk menekan biaya dan juga mengurangi kecurangan dalam pemilihan serentak.

Rencananya, BPPT akan melakukan uji coba pilkada dengan menggunakan e-voting di tiga kabupaten, yakni Kabupaten Bualemo, Kabupaten Musirawas, dan Kabupaten Bantaeng, "Rencana uji coba baru 2016 di tiga kabupaten dulu, belum secara nasional."

Kepala Program Kegiatan e-Services Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi BPPT Andrari Grahitandaru mengatakan, teknologi informasi dan komunikasi jelas dapat mengurangi kecurangan pada pilkada serentak.

Form C1 yang di-upload pada Laman Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat mencegah kecurangan pemilu sejak perhitungan di TPS, rekapitulasi di panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan di kabupaten/kota.

Hal pentingnya adalah Form C1 di Laman KPU tersebut bisa menjadi alat bukti hukum yang sah sesuai hukum acara yang berlaku di Indonesia, dan berdasarkan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008.

Pilkada serentak yang rencananya dilaksanakan akhir 2015, akan melibatkan 102 juta pemilih di 269 kabupaten/kota, yang terdaftar di sekitar 278.000 TPS, dan melibatkan sekitar 600 orang calon kepala daerah.(Ant)

 

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home