Buku Pelajaran Berisi Pornografi Ditarik, Setiap Buku Wajib Mendapat Rekomendasi Kemendikbud
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Mohammad Nuh, mewajibkan setiap buku yang akan digunakan di sekolah harus mendapatkan rekomendasi dari Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) Kemdikbdud.
Mohammad Nuh menegaskan kembali ketentuan tersebut dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.2 Tahun 2008 tentang Buku, seperti disampaikan situs setkab.go.id pada hari ini, Kamis (18/7).
"Jika terdapat buku teks yang belum ditetapkan oleh Mendikbud, rapat pendidik pada satuan pendidikan dapat memilih buku teks yang tersedia di pasar buku, dengan mempertimbangkan mutu buku teks dan kesesuaiannya dengan standar nasional pendidikan," kata Mendikbud menambahkan.
"Kementerian akan mengeluarkan regulasi, yang salah satu isinya mengatur larangan menggunakan buku yang belum mendapatkan rekomendasi dari Puskurbuk," kata Nuh.
Buku teks pelajaran digunakan sebagai acuan wajib oleh pendidik dan peserta didik dalam proses pembelajaran. Rapat pendidik memilih buku mengacu dari buku-buku teks pelajaran yang ditetapkan kelayakan-pakainya oleh Mendikbud.
Dengan demikian aman, ibarat orang beli makanan sudah ada capnya MUI (Majelis Ulama Indonesia), halal atau haram, atau dari segi kesehatan dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), kata Muhammad Nuh di ruang kerjanya di Jakarta, pada Rabu (17/7).
Menurut Mendikbud, dengan Kurikulum 2013, yang dimulai pada Tahun Pelajaran 2013/2014 ini, semua konten dari buku akan dikendalikan.
Tarik Buku Vulgar
Menanggapi beredarnya buku yang mengandung materi pornografi di SDN Polisi 4 dan SDN Gunung Gede, Kota Bogor, Jawa Barat, pekan lalu, Mendikbud meminta agar segera ditarik semua.
Kami juga akan mengundang penerbit dan penulisnya untuk mempertanggungjawabkan isi buku ini. Saya sudah baca, sama sekali tidak layak, ungkap Mendikbud.
Buku yang beredar tersebut rencananya akan digunakan kembali Tahun Pelajaran baru ini. Namun, pihaknya telah meminta kepada jajaran Dinas Pendidikan Kota Bogor untuk menarik buku-buku tersebut.
Buku yang dimaksud berjudul Aku Senang Belajar Bahasa Indonesia untuk kelas VI SD terbitan CV.Graphia Buana, pada halaman 55-60 terdapat cerita berjudul Anak Gembala dan Induk Serigala, di dalamnya terdapat kata-kata yang cukup vulgar.
Berdasarkan hasil penelusuran tim Kemdikbud di lapangan, buku yang bermasalah tersebut bukan merupakan buku paket wajib dari pemerintah melainkan buku pendamping. Buku tersebut tidak memiliki rekomendasi, baik dari Kemdikbud maupun Dinas Pendidikan Kota Bogor.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor, Fetty Qondarsyah, menyatakan telah melarang penggunaan buku yang dicetak pada Maret 2013 ini. Saya sudah memanggil kedua kepala sekolah dan mengeluarkan surat edaran agar tidak ada sekolah di Kota Bogor, yang menggunakan buku ini, kata Fetty, saat ditemui tim Kemdikbud beberapa waktu lalu.
Wakil Kepala Sekolah SDN Polisi 4, Sutisna, mengatakan buku itu pertama kali ditemukan di sekolah pada Selasa, 9 Juli, kemudian pihak sekolah mengambil tindakan untuk tidak menggunakannya dan menghubungi 26 orang tua siswa, yang telah menerima buku itu. Pihak sekolah meminta mengembalikan buku ke agen di Jalan Paledang, Bogor, Jawa Barat.
Editor : Sabar Subekti
Puluhan Anak Muda Musisi Bali Kolaborasi Drum Kolosal
DENPASAR, SATUHARAPAN.COM - Puluhan anak muda mulai dari usia 12 tahun bersama musisi senior Bali be...