Bupati Banyuasin Yan Anton Digelandang ke Tahanan oleh KPK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian digelandang ke tahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Senin (5/9).
Bupati Yan Anton yang mengenakan rompi oranye keluar dari gedung KPK sekitar pukul 21.31 WIB dan langsung dibawa ke mobil tahanan tanpa memberikan komentar kepada awak media yang sudah menunggu sejak pagi.
Yan Anton menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 24 jam setelah diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT). KPK telah mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 229,8 juta dan 11.200 Dollar Amerika Serikat. Selain itu, KPK juga menyita bukti setoran naik haji atas nama Yan Anton dan istri sebesar Rp 531,6 juta.
KPK melakukan penangkapan Bupati Yan Anton di kediamannya bersama dua orang dari Kepala Sub Bidang Rumah Tangga Pemeritah Daerah Banyuasin, Sumatera Selatan dan Kepala Dinas Banyuasin. Sementara di tempat terpisah, KPK juga mengamankan pejabat Dinas Pendidikan Banyuasin dan seorang perantara dan juga satu orang pihak swasta yang diduga pemberi suap.
Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian diduga telah menerima suap dengan menawarkan sejumlah proyek di Dinas Pendidikan melalui pihak swasta yang dibantu bersama dengan empat orang dari dinas.
Keenamnya kini dibawa ke rumah tahanan (rutan) secara terpisah yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur, rutan Salemba, Jakarta Pusat dan rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Ajax Akan Gunakan Lagi Logo Tahun 1928
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Klub sepak bola Liga Belanda, Ajax Amsterdam, kembali menggunakan logo la...