Bupati Biak Numfor Yeyasa Sombuk Jalani Sidang Perdana
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Bupati Biak Numfor Yeyasa Sombuk jalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (21/8).
Terdakwa Yeyasa Sombuk menjalani sidang terkait kasus dugaan menerima suap dalam penanganan projek talut dari pihak swasta yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka. Gelar sidang perdana Yeyasa Sombuk dimulai pukul 12.49 WIB yang diawali dengan pembacaan perkara yang disampaikan oleh Majelis Hakim.
Bupati Biak Numfor telah terbukti menerima suap sejumlah uang sebesar 100.000 Dollar Singapura untuk memudahkan dalam melancarkan sebuah projek di Biak Numfor yang diberikan oleh pihak swasta.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...