Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 14:59 WIB | Kamis, 21 Agustus 2014

Bupati Biak Numfor Yeyasa Sombuk Jalani Sidang Perdana

Bupati Biak Numfor Yeyasa Sombuk Jalani Sidang Perdana
Bupati Biak Numfor Yeyasa Sombuk saat akan memasuki ruang sidang pertamanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (21/8). Terdakwa Yeyasa menjalani sidang yang dimulai pukul 12.49 WIB dengan agenda pembacaan perkara terkait dengan kasus dugaan menerima suap untuk melancarkan projek di Biak dari pihak swasta. (Foto-foto: Dedy Istanto).
Bupati Biak Numfor Yeyasa Sombuk Jalani Sidang Perdana
Terdakwa Yeyasa Sombuk saat berada di ruang sidang untuk menjalani sidang pertamanya terkait dengan kasus dugaan menerima suap sejumlah uang sebesar 100.000 Dollar Singapura dari pihak swasta untuk sebuah projek di Biak Numfor.
Bupati Biak Numfor Yeyasa Sombuk Jalani Sidang Perdana
Majelis Hakim saat membacakan perkara kasus terhadap terdakwa Bupati Biak Numfor Yeyasa Sombuk dalam gelar sidang pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Bupati Biak Numfor Yeyasa Sombuk Jalani Sidang Perdana
Bupati Biak Numfor Yeyasa Sombuk mengenakan rompi tahanan didampingi oleh kuasa hukumnya (kanan) usai menjalani sidang pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Bupati Biak Numfor Yeyasa Sombuk jalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (21/8).

Terdakwa Yeyasa Sombuk menjalani sidang terkait kasus dugaan menerima suap dalam penanganan projek talut dari pihak swasta yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka. Gelar sidang perdana Yeyasa Sombuk dimulai pukul 12.49 WIB yang diawali dengan pembacaan perkara yang disampaikan oleh Majelis Hakim.

Bupati Biak Numfor telah terbukti menerima suap sejumlah uang sebesar 100.000 Dollar Singapura untuk memudahkan dalam melancarkan sebuah projek di Biak Numfor yang diberikan oleh pihak swasta.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home