Bupati Karawang dan Istrinya Kembali Diperiksa KPK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nur Latifah kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus tindak pemerasan terhadap PT Tatar Kerta Bumi atas pengurusan izin pembangunan mall di Karawang.
Ade Swara datang ke gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (23/9) pukul 13.30 WIB dengan menggunakan mobil tahanan dan lengkap dengan atribut tahanan KPK yaitu rompi berwarna oranye. Namun, dia hanya tersenyum dan enggan menanggapi pertanyaan wartawan kemudian langsung masuk ke dalam ruang pemeriksaan.
Lima menit kemudian, istrinya Nur Latifah juga datang memenuhi panggilan KPK yang diantar dengan menggunakan mobil tahanan.
“Baik. Alhamdulillah,” kata dia sambil berjalan ke dalam ruang pemeriksaan di gedung KPK tanpa menjawab pertanyaan para wartawan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nur Latifah sebagai tersangka. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPK Abraham Samad bersama para wakil ketua dalam gelar barang bukti kasus tindak pemerasan yang melibatkan Bupati Karawang Ade Swara di ruang media KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (18/7).
Gelar barang bukti berupa sejumlah uang senilai USD 424.349 atau sekitar Rp 5 miliar yang telah disita oleh KPK dari tindak pemerasan ditunjukkan oleh penyidik KPK. Bupati Karawang Ade Swara telah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Kamis (17/7) di Karawang dan langsung dibawa ke gedung KPK guna dimintai keterangan.
Ade Swara dibawa beserta istrinya Nur Latifah dan langsung ditetapkan sebagai tersangka yang diduga telah melakukan tindak pemerasan terhadap pihak PT Tatar Kerta Bumi atas pengurusan izin pembangunan mall di Karawang.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...