Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 13:33 WIB | Selasa, 23 September 2014

Ketua Panja RUU Pilkada Sudah Terima 10 Syarat Demokrat

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Abdul Hakam Naja (kiri) dalam Diskusi bertema “ Dana Kampanye Dimusim Pemilu “ digelar oleh Komunitas Jurnalistik Peduli Pemilu (KJPP) di ruang media center Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (11/2). (foto: Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Abdul Hakam Naja mengaku ia telah menerima surat dari fraksi partai Demokrat agar memasukkan sepuluh syarat Pilkada langsung ke dalam pembahasan RUU Pilkada.

“Semalam sudah menerima surat dari fraksi partai Demokrat agar memasukkan sepuluh syarat Pilkada langsung, partai Demokrat sudah sampaikan usulan tentang penyempurnaan RUU Pilkada,” kata Hakam Naja, di gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Selasa (23/9).

Menurut Hakam, Panja RUU Pilkada menerima hampir semua persyaratan yang diajukan partai Demokrat. Namun, ada satu poin yang ditolak.

“Kecuali satu, uji publik yang bisa membatalkan kandidat, karena bisa menjegal kandidat,” katanya.

Sebab, lanjut dia, dalam draft RUU Pilkada uji publik sudah diatur. Uji publik hanya diikuti kandidat agar masyarakat dapat memantau berkaitan dengan integritas dan rekam jejak calon.

“Masyarakat bisa menilai kapabel, moralitas (calon, red), jadi tidak mematahkan,” katanya.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home