Caleg Perempuan Diminta Penuhi Kursi Parlemen
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang keharusan perwakilan perempuan minimal 30 persen per daerah pilihan (Dapil). Hal tersebut dirasa masih belum mewakili suara yang berpihak kepada perempuan karena kursi anggota dewan yang masih didominasi oleh laki-laki. Perwakilan perempuan di kursi anggota dewan menjadi korelasi yang positif karena akan menghasilkan kebijakan-kebijakan yang bisa menjawab aspirasi dan kebutuhan serta berpihak kepada kaum perempuan.
Hal tersebut menjadi perbincangan dalam diskusi yang digelar oleh Komunitas Jurnalistik Peduli Pemilu (KJPP) yang juga disiarkan secara langsung melalui Radio Republik Indonesia (RRI) dengan tema “ Menghitung Untung Rugi Keterwakilan 30 persen Perempuan “ di Ruang Media Center KPU Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (27/2).
Turut hadir dalam diskusi Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, aktivis perempuan mewakili Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) Chandra Motik, pengamat pemilu Titi Anggraeni (Perludem), serta sejumlah calon legislatif (Caleg) perempuan di antaranya Riska Mariska (PDIP), Latifah (Nasdem), Dewi Ayu (PKPI).
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...