Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 10:33 WIB | Jumat, 28 Februari 2014

Kampanye Murah Caleg di Angkot Bertebaran

Kampanye Murah Caleg di Angkot Bertebaran
Atribut peraga kampanye berupa stiker bergambar foto calon legislatif (Caleg) dari salah satu partai politik peserta pemilu terpasang di salah satu bodi angkutan umum di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (27/2) (Foto-foto : Dedy Istanto).
Kampanye Murah Caleg di Angkot Bertebaran
Stiker bergambar foto caleg dari salah satu partai politik yang terpasang di salah satu kaca belakang angkutan kota (Angkot) menjadi salah satu bentuk bagian dari kampanye.
Kampanye Murah Caleg di Angkot Bertebaran
Stiker bergambar foto caleg di kaca belakang angkot dipasang dengan tarif berkisar dari Rp 40.000 sampai dengan Rp 50.000.
Kampanye Murah Caleg di Angkot Bertebaran
Stiker kampanye di angkot masuk dalam kategori pelanggaran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013 tengan Kampanye.
Kampanye Murah Caleg di Angkot Bertebaran
Salah satu stiker bergambar foto caleg yang terpasang di kaca belakang angkot yang terlihat di kawasan Jakarta Selatan.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Atribut calon legislatif (Caleg) berupa stiker di angkutan kota seperti mikrolet menjadi salah satu cara kampanye yang tidak memakan banyak biaya. Hal tersebut terlihat di beberapa mikrolet berbagai jurusan di sekitar kawasan Jakarta Selatan, Kamis (27/2).

Menurut salah satu supir angkutan mengatakan pemasangan stiker caleg rata-rata ditawarkan secara pribadi dari perwakilan si caleg maupun partai ke supir dengan tarif pasang berkisar Rp 40.000 sampai dengan Rp 50.000 sepanjang kampanye. Namun nilai tersebut tidak menjadi patokan, karena di beberapa mikrolet ada yang dipasang secara gratis karena kebetulan sang caleg merupakan kerabat ataupun kenal dekat secara personal.

Stiker kaca bergambar foto caleg terpampang hampir setiap hari di sejumlah mikrolet bertrayek dengan berbagai slogan dan janji. Pasalnya pemasangan stiker bergambar caleg termasuk melanggar peraturan Undang Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan kota serta melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013 tentang kampanye.

 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home