Loading...
INDONESIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 14:32 WIB | Sabtu, 03 Januari 2015

California Berikan SIM Bagi Imigran Ilegal

Suasana di kantor Dinas Pencatatan Kendaraan Bermotor (DMV) di Wethersfield , Connecticut. Dinas Pencatatan Kendaraan Bermotor (DMV) California akan mulai menerima surat-surat lamaran bagi SIM baru, hari Jumat (2/1).(Foto: voaindonesia.com)


 LOS ANGELES, SATUHARAPAN.COM  - California pada Jumat (2/1), mulai mengeluarkan SIM (surat izin mengemudi) bagi orang-orang yang tinggal di negara itu secara ilegal, menjadi negara bagian ke-10 di Amerika Serikat (AS) yang mengambil langkah tersebut.

Berkat sebuah undang-undang 2013 yang disahkan Gubernur Jerry Brown, siapa saja yang bisa membuktikan bahwa mereka adalah penduduk California,  contohnya melalui tagihan atau perjanjian sewa, mulai saat ini bisa mendaftar untuk mendapatkan SIM, terlepas dari status imigrasi mereka.

Pihak oposisi khawatir, undang-undang tersebut akan mendorong imigran datang ke AS, dan ditakutkan beberapa orang kemungkinan menggunakan nama palsu untuk mendapatkan SIM, sehingga menimbulkan masalah keamanan nasional.

Para pembela undang-undang tersebut menegaskan itu artinya akan lebih banyak pengemudi yang mendapatkan asuransi mobil dan membuat jalanan lebih aman.

Hingga saat ini, imigran ilegal di California berisiko dijatuhi denda berat atau penyitaan kendaraan, karena mengemudi tanpa SIM. Namun, banyak juga yang nekat karena negara bagian West Coast tersebut tidak memiliki angkutan umum yang komprehensif.

California mencatat populasi imigran tak berdokumen terbesar di AS, sekitar 2,45 juta orang.

Mereka harus memberikan bukti identitas seperti paspor.
Departemen Kendaraan Bermotor California memperkirakan sekitar 1,4 juta orang akan mendaftar untuk mendapatkan SIM.( AFP/Ant)

 

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home