Capim Sujanarko Tepis Tuduhan Tak Layak Jadi Pemimpin KPK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Latar belakang calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sujanarko, dipermasalahkan oleh sejumlah anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Sujanarko yang merupakan sarjana teknik elektro dinilai tidak memenuhi syarat Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Secara normatif Pasal 29 Ayat 4 UU KPK anda tidak masuk ke dalam persyaratan. Lalu dari makalah yang anda buat, anda seakan tidak paham hukum acara, bagaimana anda menjelaskan?" kata Wakil Ketua Komisi III, Desmond Junaidi Mahesa, saat menguji kelayakan dan kepatutan Sujanarko di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, hari Senin (14/12).
Pasal 29 Ayat 4 UU KPK mengatakan untuk dapat diangkat sebagai pemimpin KPK harus memenuhi persyaratan “Berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.”
Sujanarko pun menjawab, meski tidak memiliki latar belakang di bidang hukum, namun ia mengaku memiliki pengalaman cukup di bidang hukum dan kegiatan antikorupsi. Sebelum bekerja di KPK, ia pernah menjadi ketua umum serikat pekerja BUMN selama empat tahun.
Saat di KPK, dia mengaku sebagai inisiator pendiri tim pelacak aset yang bertanggungjawab terhadap mutual assistance dan perjanjian ekstradisi. Bahkan, ketika penyelidik dan penyidik hendak memeriksa orang di luar negeri, menjadi tugas direktoratnya untuk mendukung kegiatan itu.
"Saya ditunjuk sebagai orang yg bertanggung jawab membuat laporan nasional UNCAC (United Nation Conventions Againts Corruption). Beberapa kegiatan bilateral, itu saya ditujuk sebagai vocal point," tutur Sujanarko.
Editor : Bayu Probo
Kepala Militer HTS Suriah Akan Membubarkan Sayap Bersenjata
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Kepala militer "Hayat Tahrir al-Sham" (HTS) Suriah yang menang m...