Cegah Klaster Baru, Sekolah Perlu Dibentuk Satgas COVID-19
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Pemerintah mendorong sekolah di wilayah PPKM level 1-3 segera membentuk Satgas COVID-19 tingkat sekolah untuk mendukung efektivitas Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. Peran Satgas COVID-19 di tiap satuan pendidikan penting untuk memperkuat pengawasan penerapan protokol kesehatan dan kebiasaan baru.
“Pemerintah mengarahkan sekolah di wilayah PPKM level 1-3 meningkatkan kesiapan pembukaan PTM secara terbatas, karena ini penting untuk menekan risiko learning loss dan menjaga kualitas pembelajaran anak Indonesia. Namun demikian, menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menjaga agar sekolah tidak menjadi klaster penyebaran yang baru,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate.
Seiring kegiatan belajar mengajar yang terpaksa dilakukan secara jarak jauh selama pandami, membuat risiko learning loss anak-anak semakin menguat. Dikhawatirkan, peserta didik tidak memperoleh pembelajaran yang optimal sehingga berakibat pada kemunduran akademis dan non akademis.
Meski demikian, akselerasi pembukaan PTM terbatas harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Karena itu, menurut Menteri Kominfo, upaya perlindungan kesehatan bagi insan pelaku pendidikan dan keluarganya harus dioptimalkan.
“Selain percepatan vaksinasi bagi pendidik dan peserta didik, penerapan teknis pelaksanaan protokol kesehatan sesuai regulasi juga harus diperkuat. Untuk memastikan adanya pengawasan protokol kesehatan ini, pemerintah mendorong satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3 segera membentuk Satgas COVID-19 tingkat sekolah untuk mendukung efektivitas PTM secara terbatas.”
Satgas COVID-19 sekolah bertugas mengawal dan menjamin keamanan dan keselamatan warga sekolah dengan pengawasan protokol kesehatan yang ketat. Satuan tugas seperti ini akan memperkuat pengawasan protokol kesehatan untuk menghindari penularan COVID-19. Satgas sekolah juga akan berperan penting dalam mengkomunikasikan setiap perkembangan PTM kepada satgas daerah dan dinas terkait.
Terkait persiapan pelaksanaan PTM terbatas, sekolah mesti mempersiapkan diri untuk memenuhi daftar periksa sebagaimana yang tercantum dalam SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Hingga 22 Agustus 2021, sebanyak 31% dari total laporan 261.040 sekolah di wilayah PPKM level 1-3 telah menjalankan pembelajaran tatap muka secara terbatas dengan protokol kesehatan yang ketat.
Pemerintah mengatur kapasitas maksimum PTM, sistem skrining terintegrasi melalui aplikasi PeduliLindungi, juga penetapan kriteria insan pendidikan yang boleh mengikuti PTM terbatas. Guna meminimalisasi celah penularan, satuan pendidikan juga harus mematuhi aturan terkait ventilasi, jarak, durasi, serta standar perilaku setiap unsur yang terlibat.
Editor : Sabar Subekti
Awas Uang Palsu, Begini Cek Keasliannya
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Peredaran uang palsu masih marak menjadi masalah yang cukup meresahkan da...