Loading...
MEDIA
Penulis: Eben E. Siadari 08:33 WIB | Rabu, 13 Januari 2016

CPJ Kecam Pelarangan Wartawan Prancis Masuk Indonesia

Cyril Payen (Foto: thetibetpost.com)

BANGKOK, SATUHARAPAN.COM - Organisasi wartawan dunia yang berkantor pusat di New York, The Committee to Protect Journalists (CPJ), mengecam langkah Kementerian Luar Negeri yang menolak mengeluarkan visa media kepada wartawan Prancis, Cyril Payen, untuk meliput di Indonesia.

Wartawan senior yang berbasis di Bangkok itu bekerja untuk televisi France 24. Jumat (8/1) lalu ia menerima pemberitahuan penolakan dari Kemenlu tanpa penjelasan.

Dalam laman resminya, CPJ mengatakan keputusan pemerintah Indonesia menolak menerbitkan bisa bagi Payen terjadi sesudah disiarkannya karya dokumenter Payen yang berjudul The Forgotten Waar in Papua. Film tersebut disiarkan oleh France 24 pada 10 Oktober, mengulas tuduhan pelanggaran HAM yang disponsri negara selama 25 tahun terakhir di Papua.

Mei lalu Presiden Joko Widodo  mengumumkan bahwa pemerintah akan memberikan kesempatan kepada wartawan asing untuk melaporkan secara bebas dari Papua. Payen kemudian mengajukan permohonan visa lalu melakukan pelaporan dari wilayah Indonesia paling timur itu Juli lalu.

"Langkah Indonesia menolak wartawan France 24, Cyril Payen,terkesan merupakan aksi pembalasan atas laporan kritisnya," kata Shawn W. Crispin, Representatif Senior CPJ untuk Asia Tenggara. 

"Presiden Widodo harus setia pada janjinya sebelumnya untuk meningkatkan akses ke Indonesia bagi wartawan asing dengan membalikkan keputusan sewenang-wenang dan disalahpahami ini," kata dia.

CPJ mengantakan penghapusan pembatasan media asing sebagai prasyarat penting bagi Widodo untuk mewujudkan janji pampanyenya untuk membawa perdamaian dan kemakmuran di provinsi Papua dan Papua Barat.

CPJ mencatat wartawan asing telah menjadi target di bawah pemerintahan Widodo. Pembuat film Inggris, Rebecca Prosser dan Neil Bonner, telah ditahan selama hampir 5 bulan sebelum dijatuhi vonis penjara 2,5 tahun pada bulan November 2016. Ia didakwa melanggar ketentuan visa turis mereka. Mereka pertama kali ditangkap oleh Angkatan Laut Indonesia saat melaporkan sebuah film dokumenter tentang pembajakan, yang ditugaskan oleh majalah National Geographic.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home