Loading...
INDONESIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 20:48 WIB | Selasa, 09 September 2014

Daniel Sparingga Bantah Terima Aliran Dana dari Jero

Daniel Sparingga usai diperiksa oleh penyidik KPK memberikan keterangan kepada para wartawan di teras gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (9/9). (Foto: Diah A.R)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik, Daniel Sparingga membantah dirinya menerima aliran dari mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik maupun pemberian akses kepada Jero Wacik ketika masih menjabat sebagai menteri.

“Tidak ada (aliran dana) kepada saya. Silakan tanya ke KPK,” kata dia kepada para wartawan usai diperiksa penyidik KPK selama kurang lebih tujuh jam di gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (9/9).

Dia juga membantah telah memberikan banyak akses kepada tersangka Jero Wacik ketika menjabat sebagai menteri ESDM untuk membuat kebijakan.

“Biarlah prosesnya kita serahkan kepada KPK,” ujarnya menambahkan.

Dalam kasus ini, Daniel Sparingga menyatakan bahwa kedatangan dirinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah sebagai saksi dari kasus dugaan korupsi yang menimpa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik.

“Saya memenuhi panggilan KPK hari ini sebagai saksi dalam perkara yang mereka sedang tangani yang menjadikan Pak Jero Wacik sebagai tersangka. Saya telah menyampaikan semua yang saya ketahui kepada KPK sebagaimana sebelumnya saya pernah sampaikan kepada mereka secara penuh, benar dan apa adanya. Komitmen saya masih sama, mari kita dukung KPK.”

Terkait dengan kasus ini, KPK telah menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan terkait jabatannya.

Terhadap Jero disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 UU Tipikor Jo Pasal 421 KUHP.

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menjelaskan Jero meminta tambahan dana operasional menteri kepada anak buahnya setelah dilantik sebagai Menteri ESDM karena anggaran yang diterimanya dianggap tidak mencukupi.

Dana yang diterima oleh Jero diduga mencapai Rp 9,9 miliar. Diperkirakan dana itu dipakai untuk memperkaya diri.

Bambang juga menjelaskan tiga modus yang dilakukan Jero yaitu mengambil uang dari proyek pengadaan, meminta dari rekanan dan melakukan rapat fiktif.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home