Dapat Teguran TKD, Ahok Nilai Politikus Tak Konsisten
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok mengaku tidak ambil pusing dengan surat teguran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi mengenai besarnya tunjangan kinerja daerah (TKD) dinamis yang akan diberikan kepada PNS Pemprov DKI Jakarta. Ahok pun mengatakan akan tetap merealisasikan pemberian TKD dinamis kepada lebih dari 70 ribu PNS DKI.
”Tetap jalan. Kita tidak usah pusingkan soal itu. Kan, Pemprov DKI Jakarta selama ini tidak menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) kok,” ujar Ahok, di Balaikota, Rabu (25/2) seperti dikutip beritajakarta.com.
"Ya, saya sudah terima suratnya. Tapi, pertanyaan saya, Menpan sadar nggak dirjen-dirjen gajinya Rp 200-300 juta. Kok boleh? Lagipula kalau soal gaji melebihi PNS yang lain, DKI dari dulu gajinya sudah di atas provinsi lain karena DKI nggak ambil DAU (Dana Alokasi Umum) dari APBN. Ini kan tunjangan DKI," kata dia.
Mantan Bupati Belitung Timur itu mengumpamakan gaji yang diterima oleh PNS di lingkungan Pemprov DKI seperti cuaca. Menurut Ahok, bagaimana mungkin PNS yang tidak bekerja maksimal bisa dihujani pundi-pundi dengan deras. Sementara, pegawai yang bekerja dengan benar sekadar berpayungkan mendung semata.
"Anda tidak boleh kasih gaji resmi, ya boleh tapi hujan tidak merata. Ada tim pengendali teknis, ada honor macam-macam yang jumlahnya di atas 30 persen atau dengan TKD dinamis yang hanya maksimum 24 persen. Kenapa 24 persen? Itu kan bukan hujan merata tapi mendung merata, hujan tergantung Anda kerja. Kalau dulu kan hujan nggak merata, sekarang mendung merata, hujan tergantung Anda. Jadi harusnya dasarnya perhitungan uang, kasus itu sudah dari dulu ditegur," kata dia.
Ahok memang sempat bingung atas surat Menpan RB, Yuddy Chrisnandi soal protes pemberian TKD bagi PNS DKI. Pasalnya, beberapa waktu lalu, Yuddy mendatangi Balaikota guna bertemu dengan dirinya untuk mengklarifikasi soal tunjangan fantastis PNS DKI. Seusai pertemuan, Yuddy memberikan persetujuan atas pemberian TKD tersebut.
"Makanya lisannya setuju suratnya nggak setuju. Makanya aku juga nggak ngerti, orang politik begitu, beda mulut beda di hati," kata Ahok.
Menurutnya, adanya surat ini semakin menunjukkan ketidakkonsistenan politisi.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menyatakan Pemerintah Pusat tak mempersoalkan sistem penggajian di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang relatif sangat tinggi.
Pernyataan tersebut diungkapkan setelah Yuddy menerima paparan dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok.
“Sesuai ketentuan dan peraturan, ada batas maksimum yang tidak boleh dilanggar dalam biaya pegawai, yaitu anggaran belanja untuk gaji pegawai tidak boleh melebihi 25 persen dari APBD,” Ujar Yuddy awal Februari lalu.
Setelah diperinci, total belanja pegawai di DKI Jakarta dengan sistem baru ini hanya sebesar 24 persen dari APBD.
Selanjutnya, DKI juga memiliki pendapatan asli daerah yang cukup besar, yakni Rp 40 triliun, sedangkan nilai APBD Rp 73,08 triliun.
“Jadi pengelolaan keuangannya pun relatif cukup besar. Sementara penggunaan biaya pegawainya realtif jauh lebih kecil. Walaupun kelihatannya besar, namun memungkinkan,” ujar Yuddy.
Sistem penggajian dengan kebijakan yang diambil Gubernur DKI Jakarta kala itu dinilai Yuddy telah menggetarkan wilayah-wilayah lain di Indonesia dan cukup membuat banyak pihak kaget.
Yuddy waktu itu juga menegaskan sistem penggajian PNS yang diterapkan Pemprov DKI tidak salah. Sistem TKD ini nantinya juga diharapkan dapat menjadi role model bagi wilayah lain untuk menerapkan sistem yang sama meskipun besarnya tunjangan tidak sama.
Editor : Bayu Probo
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...