Demo di Depan Komnas HAM Tuntut Pembubaran Densus 88
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Puluhan masa aksi yang tergabung dalam Gerakan Umat Islam Nusantara (GUIN) di Kantor Komnas HAM Jalan Latuharhary, Menteng Jakarta Pusat, hari Senin (11/4). Mendesak pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi segera bubarkan Densus 88 tanpa Syarat.
Menurut salah satu orator Abu Nu Saibah berita paling baru adalah terbunuhnya Siyono, yang dilakukan Densus 88 saat di bawah masih hidup dan kembali sudah meninggal dunia, aparat Densus 88 harus diperiksa oleh psikiater independen, sebab, kata Abu tindakan extra-judicial killing yang dilakukan aparat Densus 88 sudah menimpa kepada 120 orang.
"Hanya dengan alasan terduga, terkait tersangka teroris," kata dia dalam orasinya.
Selain itu, kata Abu kejahatan membunuh sengaja termasuk kejahatan yang paling berat yang dapat menggoyahkan stabilitas keamanan termasuk dosa besar. Perbuatab ini termasuk perbuatan terkutuk yang akan mendapatkan peradilan dari Allah di hari kiamat.
"GUIN mengencam keras pembunuhan orang Islam dan ia akan mendapat hukuman yang paling berat besok di hari kiamat," kata dia.
Selain itu, kata Abu GUIN menuntut presiden sebagai kepala negara untuk segera membubarkan Densus 88 tanpa syarat dan mencabut Indonesia dicap sebagai negara teroris.
"Menuntut Densus 88 untuk segera menghentikan aksi main hakim sendiri dalam aksi penangkapan, menyiksaan, penembakan umat Islam dan aktivitas dakwa Tauhid, dan menuntut untuk segera menghentikan intimidasi Densus 88 terhadap keluarga tersangka atau keluarga Muslim yang mereka sebut, terduga pemahaman radikal," kata dia.
Selain itu, kata Abu mendesak kepada pemerintas agar pembentukan badan pengawasan kinerja Densus 88 yang terdiri dari para tokoh-tokoh Muslim dan melakukan pembinaan terhadap umat Islam dan aktivis dakwah Tauhid yang di curigai pemahaman radikal.
"Harus membaca Alquran buku-buku jihad, simbol-simbol Islam bendera Tauhid, agar Densus 88 tidak lagi menangkap, menuding dan membunuh hanya kalangan umat Islam saja," kata dia.
Dengan demikian, kata Abu, harus menyeret para penanggung jawan Densus 88 untuk proses hukum, telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusi sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan menyeret personil Densus yang telah melakukan penagkapan, pemukulan, penembahak dan tindakan brutal tentang umat Islam dan aktivis dakwa Tauhid seperti Siyono sebagai, guru ngaji, Imam Masjid. Wajib ditindak tegas sebagai diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan Hak Asasi Manusia.
"Meyerukan para ulama, Ustad, Cendikiawan Muslim, Orma Islam dan seluruh umat Islam Nusantara agar berkoordinasi, bersatu padu dalam satu barisan khilafah untuk bersma-sama berjihad, mengutuk dan menolak arogansi Densus 88 laknatullah,"kata dia.
Editor : Bayu Probo
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...