Demokrat Ngotot 10 Syarat Masuk Draft RUU Pilkada
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Partai Demokrat tetap bersikukuh ingin memasukkan sepuluh syarat Pilkada langsung ke dalam draft Rancangan Undang-undang.
“Pokoknya bagi Demokrat itu sepuluh syarat,” kata Ketua Harian Partai Demokrat, Syarif Hasan, di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (25/9) malam.
Salah satu syarat yang diusung Demokrat, yaitu uji publik bagi calon kepala daerah yang hendak mencalonkan dirinya.
Sebenarnya, syarat tersebut sudah diakomodir dalam darft RUU Pilkada. Hanya, draft tersebut tidak mengharuskan calon tersebut gugur apabila tidak lolos dalam uji publik.
Sebaliknya, Demokrat mengusulkan calon yang gagal uji publik secara otomatis harus gugur, dan tidak dapat mengikuti konstestasi berikutnya.
“Uji publik kalau tidak memenuhi syarat pasti gugur,” kata dia.
Dikatakan Menteri Koperasi dan UKM itu, uji publik bukan kartu mati tetapi, kata dia, uji publik diperlukan supaya pemilu lebih bagus, karena berkaitan dengan aspek transparansi.
“Ya sebenarnya untuk transparansi saja supaya layak saringan,” kata dia.
Dia menambahkan pihaknya tak takut apabila kalah dalam voting dalam pengambilan keputusan RUU Pilkada hari ini (25/9) di DPR.
“Kalah juga enggak apa-apa yang penting berjuang untuk rakyatkan,” kata dia.
Belakangan Partai Demokrat setuju dengan pilkada langsung. Namun, partai yang diketuai Susilo Bambang Yudhoyono itu mengajukan syarat sebanyak sepuluh poin agar diakomodir dalam RUU Pilkada.
Editor : Bayu Probo
Awas Uang Palsu, Begini Cek Keasliannya
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Peredaran uang palsu masih marak menjadi masalah yang cukup meresahkan da...