Loading...
INDONESIA
Penulis: Daniel Dedy Darsono 16:46 WIB | Rabu, 25 September 2013

Demokrat: UU Pilpres yang Lama Masih Relevan

Rapat Baleg di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (25/9). (Deniel Dedy Darsono)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Fraksi Partai Demokrat (PD) menyatakan dengan tegas, menolak pembahasan lebih lanjut tentang RUU Pemilihan Presiden. Menurut partai pemenang Pemilu 2009 tersebut, UU Pilpres yang lama masih relevan untuk digunakan hingga Pemilu 2014 mendatang.

Hal tersebut diungkapkan anggota Badan Legislatif dari Fraksi PD Harry Witjaksono, di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (25/9).

"Kami dari Fraksi Demokrat tetap  menolak perubahan UU Pilpres, dan RUU ini masih sangat relevan untuk digunakan pada Pilpres mendatang," kata Harry.

Sementara itu, partai-partai lain yang diidentifikasi turut menolak RUU Pilpres adalah Golkar dan PDIP. Menurut kedua partai tersebut, RUU Pilpres yang lama layak dipertahankan karena alasan capres dan cawapres sebaiknya diusung oleh partai terkuat sehingga pemerintahan akan berjalan efektif.

"Kami Fraksi Golkar terbuka, tapi tidak akan bergerak mundur, maka kami menolak perubahan. Dengan demikian Golkar memandang UU no. 42 tahun 2008 masih relevan digunakan pada Pemilu mendatang," kata anggota Baleg dari Fraksi Golkar Ali Wongso Sinaga.

Sedangkan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ingin agar RUU Pilpres dibahas lebih lanjut, artinya diperlukan beberapa perubahan dari UU Pilpres yang lama. Menurut Anggota Baleg dari Fraksi PKS Buchori Yusuf, partainya melihat masih terdapat banyak kelemahan pada UU Pilpres yang lama.

"Kami memandang bahwa UU no. 42 tahun 2008 banyak kelemahan dan perlu disempurnakan. Terutama berkaitan dengan pembatasan Parlementary Treshold (PT)," kata Buchori.

"PKS pada akhirnya menyetujui RUU Pilpres untuk kemudian diteruskan dan dibahas menjadi RUU. Kalau tidak mendapat persetujuan di Baleg, agar penghentian UU ini disampaikan di dalam sidang Paripurna."

Untuk diketahui, PD, Golkar, PDIP dan PKS adalah partai yang menduduki peringkat empat besar dalam Pemilu 2009. Hingga saat, hanya tiga partai besar yang setuju agar tidak dilakukan perubahan terhadap UU Pilpres yang lama, hanya PKS yang terlihat beda pendapat terkait RUU Pilpres tersebut.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home