Denda Besar bagi Pengkritik di Facebook
HO CHI MIN CITY, SATUHARAPAN.COM – Vietnam akan menjatuhkan denda Rp 50 juta bagi siapa pun yang mengkritik pemerintah di media sosial, menandai tekanan dan sensor yang semakin besar kepada kelompok yang kritis atas rezim komunis tersebut.
Berbagai komentar yang bukan merupakan pelanggaran pidana, akan bisa mengakibatkan denda jika dianggap mengandung ”propaganda melawan negara“, atau menyebarluaskan ”ideologi reaksioner”, berdasarkan aturan hukum yang ditandatangani oleh Perdana Menteri Nguyen Tan Dung.
Vietnam, seperti dilaporkan Deutsche Welle, berulang kali mendapat kritik atas tindakan kasar dan hukuman penjara panjang yang mereka jatuhkan kepada para blogger yang mengkritik rezim satu partai di negara tersebut. Jumlah orang yang ditangkap dan dihukum meningkat dalam empat tahun terakhir.
Aturan baru itu mengandung kata-kata tersamar dan tidak menyebutkan komentar seperti apa yang bisa dianggap sebagai pelanggaran pidana, yang bisa dijatuhi hukuman penjara, atau “pelanggaran administratif” yang bisa dijatuhi hukuman denda.
Penetrasi internet melonjak di negara berpenduduk 90 juta jiwa, yang sepertiganya menggunakan internet dan sekitar 20 juta orang tercatat memiliki akun Facebook, demikian laporan yang dipublikasikan dalam sebuah seminar mengenai teknologi informasi yang berlangsung di ibu kota Ho Chi Minh City, September lalu.
Pengguna Facebook yang melakukan kampanye online untuk membebaskan saudara laki-lakinya yang dipenjara karena mengkritik pemerintah, akhirnya dijerat dengan hukum yang sama, dan bulan lalu dijatuhi hukuman 15 tahun harus menjalani status sebagai tahanan rumah.
Berita sebelumnya menyebutkan represi terhadap kaum blogger di Vietnam menyebabkan seorang ibu membakar diri sebagai protes.
Musuh Internet
Kelompok pembela hak asasi manusia serta pemerintahan asing telah mengkritik Vietnam atas hukum cyber yang dianggap kejam itu, termasuk Pemerintah Amerika Serikat, yang telah mendesak Vietnam untuk memperbaiki catatan mengenai kondisi hak asasi manusia sebagai syarat meningkatkan kerja sama perdagangan kedua negara.
Organisasi pembela kebebasan Reporters Without Borders mendeklarasikan Vietnam sebagai “musuh internet”.
Aturan baru itu akan membuat marah pengguna media sosial, kata Nguyen Lan Thang, aktivis internet yang cukup terkenal di Vietnam, yang mempertanyakan kebutuhan di balik lahirnya aturan baru tersebut.
Aturan baru itu juga mengatakan, siapa pun yang mengunggah peta Vietnam yang tidak sesuai dengan klaim kedaulatan negara akan menghadapi denda.
Isu itu sangat sensitif di Vietnam, mengingat China dianggap merambah teritori mereka. Saat ini kedua negara saling memperebutkan wilayah Laut Cina Selatan yang dipercaya kaya kandungan minyak dan gas. (Rtr/AP/AFP/Deutsche Welle)
Editor : Sotyati
Laporan Ungkap Hari-hari Terakhir Bashar al Assad sebagai Pr...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Presiden terguling Suriah, Bashar al Assad, berada di Moskow untuk menghad...