Denmark Akan Ajukan UU Yang Larang Aksi Pembakaran Al Quran
COPENHAGEN, SATUHARAPAN.COM-Denmark pada hari Jumat (25/8) mengatakan pihaknya berencana untuk melarang pembakaran Al Quran setelah serangkaian penodaan kitab suci Islam di negara Skandinavia yang memicu kemarahan di negara-negara Muslim.
Pemerintah akan mengajukan rancangan undang-undang yang “melarang perlakuan tidak pantas terhadap objek-objek keagamaan yang penting bagi komunitas beragama,” kata Menteri Kehakiman Peter Hummelgaard kepada wartawan.
Dia mengatakan undang-undang tersebut ditujukan terutama pada pembakaran dan penodaan di tempat-tempat umum.
Hummelgaard mengatakan pembakaran Al quran adalah “tindakan yang pada dasarnya menghina dan tidak simpatik” yang “merugikan Denmark dan kepentingannya.”
Undang-undang baru ini akan dimasukkan dalam bab 12 hukum pidana Denmark, yang mencakup keamanan nasional.
Hummelgaard mengatakan bahwa keamanan nasional adalah “motivasi” utama larangan tersebut. “Kami tidak bisa terus berpangku tangan sementara beberapa orang melakukan apa saja untuk memicu reaksi kekerasan,” katanya.
Undang-undang ini juga akan berlaku terhadap penodaan Alkitab, Taurat atau, misalnya, salib. Mereka yang melanggar hukum berisiko terkena denda dan dua tahun penjara. (AFP)
Editor : Sabar Subekti
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...