Loading...
DUNIA
Penulis: Sabar Subekti 10:43 WIB | Minggu, 22 September 2024

Denmark: Seorang Pria Hadapi 86 Dakwaan Mengemudi Secara Ugal-ugalan

Dia merekamnya sendiri perilakunya dalam mengendarai sepeda motor dalam kecepatan tinggi.
Seorang polisi berjaga di Kopenhagen, Denmark, pada 4 Juli 2022. (Foto: dok. AP/Sergei Grits)

KOPENHAGEN, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria berusia 29 tahun di Denmark menghadapi 86 dakwaan awal pada hari Jumat (13/9) karena mengemudi dengan kecepatan tinggi menggunakan sepeda motor, mengendarai dengan roda belakang — juga dengan kecepatan tinggi — dan membahayakan orang lain, kata polisi, seraya menambahkan bahwa pria itu telah memasang kamera di helm sepeda motornya yang memberikan penyelidik rekaman beberapa jam tentang cara dia mengemudi.

“Saya rasa saya belum pernah melihat yang seperti ini,” kata Amrik Singh Chadha dari polisi di Denmark timur dalam sebuah pernyataan. “Tidak diragukan lagi bahwa ini adalah kasus besar dan tidak konvensional yang harus kami selidiki.”

Ketika ditahan pada bulan Mei karena mengendarai sepeda motor tanpa pelat nomor dan tanpa izin yang sah, polisi menemukan kamera video yang dipasang di helm pria tersebut yang merekam bagaimana ia mengemudi dengan roda belakang dengan kecepatan tinggi.

Polisi mengatakan bahwa hal itu menyebabkan pria tersebut menghadapi 25 kasus dakwaan awal untuk itu saja. Identitasnya belum diketahui.

Video yang memberatkan tersebut juga menyebabkan 38 dakwaan awal tambahan atas tindakan mengemudi secara gegabah karena ngebut lebih dari 100% di atas batas kecepatan.

Selain itu, rekaman tersebut menyebabkan serangkaian dakwaan lain yang terkait dengan tindakan mengemudi pria tersebut yang menurut polisi dapat membahayakan nyawa dan keselamatan orang lain.

Setelah berbulan-bulan menonton rekaman yang memberatkan tersebut, polisi pada hari Jumat (13/9) mengumumkannya ke publik. Dakwaan awal tersebut merupakan satu langkah lebih rendah dari dakwaan formal.

Di Denmark, tindakan mengemudi secara gegabah mencakup mengemudi lebih dari 100% di atas batas kecepatan, mengemudi dengan kecepatan 200 kilometer per jam (124 mil per jam) atau lebih, dan mengemudi dengan kadar alkohol dalam darah di atas 2,0.

Undang-undang tahun 2021 mengizinkan polisi menyita kendaraan karena mengemudi secara ugal-ugalan selain memberikan denda yang besar dan menangguhkan izin mengemudi.

Berdasarkan hukum Denmark, seorang pengemudi dianggap mengemudi di bawah pengaruh alkohol jika kadar alkohol dalam darahnya sama dengan atau melebihi 0,5g per seribu.

Polisi mengatakan beberapa rekaman video pria itu telah diunggah di media sosial dan dibagikan kepada lebih banyak orang. Mereka juga dapat mengidentifikasi dua orang lain dalam rekaman itu dan menyita kendaraan mereka, kata pernyataan itu.

Pria itu kemungkinan menghadapi hukuman penjara. (AP)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home