Deputi: Aturan Antidumping Baja Segera Terbit
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Deputi Menko Perekonomian Bidang Perniagaan dan Kewirausahaan Edy Putra Irawady mengatakan pemerintah segera menerbitkan aturan antidumping produk baja guna melindungi industri nasional.
"Menkeu setuju pengenaan bea masuk antidumping. Segera dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Sebenarnya, Januari ini sudah harus keluar. Tapi paling tidak Februari atau paling lama Maret," katanya di Jakarta, Selasa (3/2).
Edy menjelaskan penerbitan aturan ini akan diikuti oleh pembentukan rekening sementara (escrow account) untuk penjaminan dana dari importir baja, agar pemeriksaan dugaan dumping dapat lebih cepat dari perkiraan waktu saat ini.
"Sekitar 90 hari dari barang masuk, importir diwajibkan untuk sementara menyerahkan dananya ke `escrow account`. Jika tak terbukti (melakukan dumping), dana tersebut akan dikembalikan," kata Edy.
Terkait adanya dugaan perang dumping, Edy mengatakan pemerintah wajib membuat kebijakan untuk menjaga kepentingan nasional, apalagi produksi baja dunia tercatat surplus dan ada yang masuk ke Indonesia secara tidak fair.
"Karena itu, kita perlu lakukan kebijakan untuk melindungi kepentingan nasional, mengingat industri baja merupakan industri tulang punggung disini, jangan sampai kita diserang oleh baja impor," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan industri baja nasional memang perlu diberikan perlindungan dari banjir impor, mengingat pasokan dalam negeri cukup memadai.
Namun, ia mengakui masih terdapat hambatan investasi sektor industri baja dalam negeri sehingga impor tidak terhindarkan dan kegiatan dumping masih terjadi.
Menurut Franky, BKPM akan berusaha mengatasi hambatan tersebut, terutama terkait isu yang sering dikeluhkan seperti tarif listrik maupun instruksi penggunaan baja dalam negeri, untuk menekan angka impor.
"Memang pemerintah memberikan suatu dukungan tersendiri, karena memang kita punya potensi. Tugas BKPM adalah memastikan investasi industri ini berjalan dengan baik," katanya.
Bea masuk antidumping dikenakan terhadap barang impor dalam hal harga ekspor dari barang tersebut lebih rendah dari nilai normalnya.
Barang impor tersebut dapat mengakibatkan kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang yang sejenis, mengancam terjadinya kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang yang sama dan menghalangi pengembangan industri barang sejenis di dalam negeri. (Ant)
Editor : Eben Ezer Siadari
Polusi Udara Parah, Pengadilan India Minta Pembatasan Kendar...
NEW DELHI, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan tinggi India pada hari Jumat (22/11) memerintahkan pihak berwe...