DGD Kecam Hukuman Mati atas 529 Orang di Mesir
JENEWA, SATUHARAPAN.COM – Sekretaris Jenderal Dewan Gereja-gereja Dunia (DGD/WCC- World Council of Churches), Dr. Olav Fykse Tveit mengecam dan menyatakan kekhawatiran yang mendalam atas keputusan pengadilan di Mesir, di mana 529 orang telah dijatuhi hukum mati yang merupakan salah satu pengadilan terbesar dalam sejarah di negara itu.
Hukuman mati bagi 529 orang pendukung mantan Presiden Mohammed Morsi dijatuhkan pada sidang hari Selasa (25/3). Mereka diharapkan untuk mengajukan banding atas vonis tersebut.
"Meskipun berharap bahwa keputusan pengadilan banding akan berbeda dari putusan yang pertama, DGDC tetap prihatin atas pertanda terbaru yang berbalik dari harapan semula bahwa masyarakat Mesir maju menuju kehidupan yang menghormati martabat manusia dan supremasi hukum," kata Tveit dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan pada hari Jumat (28/3).
Sekjen DGD menyerukan kepada organisasi hak asasi manusia Mesir dan dan Komisaris Hak Asasi Manusia PBB, Navi Pillay, untuk mengecam keputusan sidang massa sebagai "dengan jelas melanggar hukum internasional.”
Tveit menyatakan harapannya bahwa "Mesir akan maju dalam proses yang menghormati hak asasi manusia dan menjalankan pembangunan demokrasi dan saling percaya di negeri tersebut."
"Kami percaya bahwa hanya proses yang damai dan inklusif, di mana semua partai politik dan organisasi masyarakat sipil dan para aktornya bekerja sama" akan memimpin negeri itu untuk mencapai "persatuan nasional, dan untuk keadilan dan perdamaian," kata Tveit menyimpulkan.
Kecaman Amnesty
Sementra itu, Amnesty International mengeluarkan pernyataan yang mengkritik putusan pengadilan Mesir yang menjatuhkan hukuman mati pada 529 pendukung Ikhwanul Muslimin atas dugaan peran mereka dalam kekerasan pada Agustus tahun lalu.
"Hukumanmati massal yang dijatuhkan pengadilan Mesir adalah contoh aneh dari kekurangan dan sifat selektif sistem peradilan Mesir," kata pernyataan itu. Organisasi hak asasi manusia itu menuntut hukuman mati itu dibatalkan.
Hukuman mati di Mesir itu merupakan angka yang melampaui jumlah hukuman mati pada sebagian besar negara-negara lain dalam pelaksanaan hukuman mati pada tahun lalu, kata Hassiba Sahraoui, Wakil Direktur Program Amnesty International untuk Timur Tengah dan Afrika Utara.
Sahraoui menambahkan bahwa vonis pada hari Senin adalah keputusan tunggal terbesar dari hukuman mati secara simultan yang tercatat dalam beberapa tahun terakhir di seluruh dunia.
Sebanyak 529 didakwa dalam kasus pembunuhan Mostafa El-Attar, wakil komandan polisi di distrik Matay di Minya pada kerusuhan pasca pembubaran yang berdarah aksi pendudukan di Rabaa pada bulan Agustus. Dalam kasus itu ratusan orang meninggal.
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...