Dianggap Nistakan Agama, Kristen Aljazair Dipenjara
BOUIRA, SATUHARAPAN.COM – Umat Kristen Aljazair, Samir Chamek, 34 telah dijatuhi hukuman satu tahun penjara karena posting yang dia buat di Facebook.
Seperti diberitakan Christian Today yang mengutip dari organisasi yang mengawasi penganiayaan terhadap umat Kristiani World Watch Monitor, hari Jumat (13/1), Chamek (34) dinyatakan bersalah pada 8 Januari 2017 karena menghina Islam yang ditunjukkan dalam salah satu posting di media sosial miliknya, Facebook yang di dalamnya terdapat gambar Nabi Muhammad SAW.
Dia dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh pengadilan di Bouira, Aljazair. Chamek akan mengajukan banding hukumannya, mengambil kasusnya ke Mahkamah Agung Aljazair.
Insiden itu terjadi pada bulan Desember 2015. Gambar dan komentar yang ada di postingan Facebook Chamek telah diintai oleh pejabat kejahatan siber Kepolisian Bouira yang menyebut postingan Chamek menuduh nabi junjungan umat Islam tersebut sebagai teroris dan membandingkan nabi dengan Adolf Hitler yang pernah melakukan penganiayaan dan pembantaian terhadap etnis Yahudi.
Chamek mengatakan kepada World Watch Monitor: "Saya ditangkap dan dibawa ke kantor polisi, di mana saya diinterogasi selama hampir lima jam saya diminta untuk membuka halaman Facebook saya,” kata dia.
Pada bulan Juli 2016, Chamek didenda 100.000 dinar Aljazair (lebih kurang Rp 3,5 miliar) ketika Chamek mengajukan banding, jaksa melobi untuk hukuman yang lebih berat, dan Chamek sempat divonis lima tahun penjara bersama denda pada bulan Oktober 2016.
Chamek mengajukan banding atas hukuman tersebut, dan sekarang hanya menghadapi satu tahun penjara. “Saya akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung," kata dia kepada World Watch Monitor.
“Saya menjelaskan kepada hakim bahwa saya hanya membagikan publikasi dari orang lain, dan saya tidak menguasai komputer dan bahasa Prancis (bahasa yang digunakan penduduk Aljazair) dengan sangat baik,” kata dia.
Berbeda lagi dengan umat Kristen asal Aljazair lainnya, Slimane Bouhafs yang divonis hukuman tiga tahun penjara di September 2016 karena menyinggung Islam di Facebook.
Hanya ada 39.000 orang Kristen di antara penduduk Aljazair yang jumlahnya lebih dari 40 juta, Mayoritas adalah Muslim. Keluar dari Islam, atau berupaya berganti keyakinan adalah perbuatan ilegal di negara tersebut, dan mereka yang sudah berganti keyakinan beribadah secara rahasia.
Organisasi lain yang mengawasi penganiayaan terhadap umat Kristiani, Open Doors menempatkan Aljazair pada urutan ke-36 di dunia dalam negara yang harus mendapat perhatian tahun 2017. Dalam daftar tersebut berisi daftar 50 negara di mana itu adalah yang paling sulit bagi orang Kristen untuk hidup. (christiantoday.com)
Editor : Eben E. Siadari
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...