Diduga Nodai Agama, Warga Ahmadiyah Pakistan Ditahan
KARACHI, SATUHARAPAN.COM - Seorang anggota Jemaat Ahmadiyah Pakistan ditahan karena diduga melakukan penodaan terhadap Al Quran di wilayah selatan Pakistan, seperti diungkapkan kepolisian setempat pada Selasa (1/4). Penangkapan ini dilakukan berdasarkan undang-undang penodaan agama Pakistan yang banyak menuai kontroversi.
Tahir Ahmed ditahan pada Senin malam (waktu setempat) di kota Tando Allahyar, sekitar 240km sebelah timur laut kota pelabuhan Karachi setelah sekelompok massa menyerbu kediamannya dan sebuah masjid Ahmadiyah yang berada di lantai dasar bangunan sebagai buntut dari tuduhan tersebut.
Ahmed, yang berusian 40 tahunan, dikatakan “bertindak kasar” terhadap seorang anak kecil dan melempar AlQuran yang sedang ia pegang, menurut pernyataan personel kepolisian setempat Javed Baluch.
“Kami sedang menyelidiki kasus ini,” ujar Baluch.
Pakistan memiliki undang-undang penodaan agama yang sangat ekstrem, termasuk hukuman mati bagi orang yang menghina Nabi Muhammad, dan para aktivis hak asasi manusia mengatakan undang-undang tersebut sering kali digunakan untuk menyelesaikan perselisihan pribadi di negara yang 97 persen penduduknya memeluk agama Islam tersebut.
Warga Ahmadiyah dicap sebagau non-Muslim oleh pemerintah Pakistan pada 1974 dan kini mereka menghadapi diskriminasi dan serangan kekerasan.
Sanaullah Abbassi, salah seorang polisi senior lainnya, membenarkan adanya insiden tersebut, dengan menambahkan: “Kawasan tersebut masih genting dan kami berupaya menenangkan warga.”
Polisi mengatakan para aktivis agama setempat turun ke jalan untuk melakukan aksi unjuk rasa setelah insiden tersebut terjadi.
Pria Kristen Divonis Mati
Di Lahore, seorang pria Pakistan yang dijatuhi hukuman mati karena menghujat Nabi Muhammad mengajukan banding pada Selasa (1/4). Pria itu mengatakan bahwa tuduhan itu direkayasa untuk mempercepat pengusiran orang Kristen minoritas dari tanah mereka di kawasan Joseph Colony.
Sawan Masih pekan lalu divonis mati setelah dituduh menghina Nabi Muhammad saat berbincang dengan seorang teman Muslim di lingkungan Joseph Colony Lahore pada Maret tahun lalu.
"Kami telah mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Lahore menentang hukuman mati diberikan kepada Sawan Masih dan menyerukan pembebasan hukuman mati dan dari penjara," kata pengacaranya Naeem Shakir kepada wartawan.
Lebih dari 3.000 Muslim mengamuk di lingkungan Joseph Colony, membakar sekitar 100 rumah keluarga Kristen di kota terbesar kedua Pakistan, setelah munculnya tuduhan terhadap Masih. (AFP)
Pengadilan Swedia Hukum Politisi Sayap Kanan Karena Menghina...
MALMO-SWEDIA, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan Swedia menjatuhkan hukuman pada hari Selasa (5/11) kepada s...